Guru Penggerak Ini Gagal Jadi Kepala Sekolah Gegara Belum Pernah Jadi Wakasek
Surabaya, Kabartujuhsatu.news , Seorang guru penggerak dari salah satu SMP Negeri di wilayah Surabaya Utara mengaku kecewa setelah pengajuannya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah ditolak oleh sistem SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), meski telah mengantongi sertifikat resmi sebagai guru penggerak. Penolakan tersebut terjadi karena guru tersebut belum pernah menjabat sebagai wakil kepala sekolah (wakasek) minimal selama dua tahun, salah satu syarat utama dalam sistem SIMPKB untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah. “Saya sudah mendapatkan SK sebagai guru penggerak, tapi tetap gagal karena saya tidak punya SK jabatan wakil kepala sekolah selama minimal dua tahun,” ujarnya dengan nada kecewa kepada awak media pada Sabtu (31/5/2025). Guru tersebut mengungkapkan kini dirinya sedang mengupayakan agar dapat diangkat sebagai staf manajerial terlebih dahulu dan kemudian menjadi wakil kepala sekolah di sekolahnya. Harapannya, ketika rek...