Tahan 2 Tersangka, KPK Tuntaskan Perkara Pengadaan e-KTP Kemendagri TA2011-2013
2 tersangka di tahan KPK (Ist). Jakarta, Kabartujuhsatu.news , - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan pengembangan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP). Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut: 1. MSH Anggota DPR RI 2014-2019 2. PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra 3. ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia 4. HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis 3/2/22 malam. A...