Sidang Dugaan Pembunuhan Rusman Maralen Situngkir, Terdakwa Dr. Tiromsi Sitanggang Ngotot Kecelakaan Lalu Lintas
Medan, Kabartujuhsatu.news , Kasus Sidang dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (18/5/2025) siang. Tiromsi br Sitanggang, istri korban sekaligus terdakwa dalam perkara ini, memberikan keterangan yang dianggap berbelit-belit dan membingungkan majelis hakim. Terdakwa secara tegas menyatakan bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, berbeda dengan keterangan sebelumnya yang diberikan di BAP Kepolisian. Ojahan Sinurat, SH, pengacara keluarga korban, menyatakan rasa kesalnya terhadap pernyataan pengacara. “Keterangannya berpura-pura berusaha membela diri dan menolak keterlibatannya dengan pengakuan bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. "Namun, keterangan ini bertentangan dengan kesaksian warga sekitar yang memastikan tidak ada tabrakan di lokasi kejadian,” ujar Ojahan. Majelis hakim yang diketuai oleh Eti Astuti, SH, meminta pengacara memberikan keterangan yang sebenar-benarnya agar konfer...