DPP AMI Bersama Warga Kota Surabaya Tolak Kebijakan 1 Rumah 3 Kartu Keluarga
Surabaya, Kabartujuhsatu.news- Kabar pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi jumlah Kartu Keluarga (KK) di satu rumah maksimal 3 KK. Aturan ini mulai diberlakukan pada bulan Juni 2024 dan bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan dan memastikan data penduduk yang akurat. Kebijakan ini, sayangnya menuai pro dan kontra. Beberapa warga yang mendukung aturan ini karena dianggap dapat membantu pendataan penduduk lebih akurat dan mempermudah penyaluran bantuan sosial. Sebaliknya, banyak warga merasa keberatan karena aturan ini dapat menyulitkan mereka, terutama bagi keluarga besar yang tinggal serumah. Termasuk yang dikemukakan oleh Baihaki Akbar, selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang dengan tegas menolak kebijakan dari Pemkot Surabaya tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran, karena kondisi masyarakat di Surabaya banyak yang memiliki 3-5 kartu keluarga dalam satu rumah, bahkan jika hal ini nantinya diterapkan...