Polres Soppeng Ungkap Kasus Pencurian dan Akses Ilegal Mobile Banking Senilai Rp 8,5 Juta
Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Polres Soppeng berhasil menangkap pelaku pencurian dan akses ilegal layanan Mobile Banking yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 8.534.000. Pelaku berinisial H, seorang wiraswasta berusia 25 tahun, ditangkap setelah melakukan tindak kejahatan di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada tanggal 28-29 Desember 2024. Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan data pribadinya untuk melakukan registrasi ulang Mobile Banking Livin Mandiri milik korban menggunakan nomor ponsel miliknya sendiri. Rabu (23/4/2025). Dengan cara ini, pelaku dapat mengakses akun korban dan melakukan transaksi ilegal. "Pelaku melakukan registrasi Mobile Banking Livin Mandiri milik korban dengan menggunakan nomor HP-nya sendiri, sehingga dapat mengakses kembali Mobile Banking Livin Mandiri milik korban," ujar AKBP Aditya Pradana. Dalam proses penangkapan, Polres Soppeng mengamankan barang bukti berupa sa...