Agus Iskandar.
Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Profesi wartawan memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi. Namun, penghinaan, serangan, hingga upaya penghalangan terhadap tugas jurnalistik masih kerap terjadi.
Padahal, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta sesuai ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan dari portal media online SwaraIndependen.com Agus Iskandar menegaskan bahwa wartawan tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, penyampai informasi, media edukasi, dan pembentuk opini publik.
“Penghinaan terhadap wartawan bukan hanya mencederai profesi, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi".
"Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia,” ujar Agus Iskandar dalam artikelnya yang berjudul "Penghinaan Profesi Wartawan, Terancam Pidana Penjara 2 Tahun" Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewenangan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999.
Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) ditegaskan bahwa pers bebas dari penyensoran dan memiliki hak untuk memperoleh serta menyebarkan informasi.
Upaya untuk menghambat hal tersebut merupakan tindak pidana.
Dampak Penghinaan Profesi Wartawan.
Penghinaan terhadap wartawan dapat berdampak pada:
Terhambatnya kebebasan pers
Intimidasi terhadap wartawan
Menurunnya kualitas pemberitaan
Rusaknya tatanan demokrasi
“Jika wartawan merasa tidak aman, maka kualitas pemberitaan akan menurun atau bahkan terhenti. Ini adalah kerugian besar bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Ajakan Menghargai Profesi Wartawan
Agus Iskandar mengajak masyarakat untuk menghormati tugas jurnalistik dan menyampaikan keberatan melalui hak jawab yang sah sesuai ketentuan UU Pers.
“Hindari serangan verbal maupun fisik. Gunakan hak jawab secara santun. Dengan begitu, kita membangun komunikasi yang sehat antara masyarakat dan media,” tutupnya.
(Red)