Polres Simalungun Tindak Tegas Kasus Narkoba 37,38 Gram dan Konspirasi Media Online
Simalungun, Kabartujuhsatu.news , Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 37,38 gram. Dalam pengungkapan ini, polisi juga membongkar kebohongan yang melibatkan oknum media online yang diduga berupaya mengganggu proses penegakan hukum. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., SH, MH, bersama mengumpulkan dua tersangka, Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra alias Toples (35), pada Kamis, 15 Mei 2025, di dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini berawal dari adanya berita di media online yang menuduh anggota Sat Narkoba membiarkan peredaran narkoba dan tidak berani menangkap Dedi Sanjaya alias Suro, seorang mantan napi yang kebetulan kembali beraktivitas dalam bisnis narkoba. Namun, hasil penyelidikan membuktikan bahwa berita tersebut merupakan bagian dari strategi tersangka Pipi untuk menyingkirkan saingannya. Dalam penggerebekan, polisi menyita 37,38 gram sabu-sabu, ...