Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Konsep Penegakan Hukum Humanis adalah Penegakan Hukum Modern dan Masa Depan
Jakarta, Kabartujuhsatu.news , Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menggelar Diskusi bersama tim media dengan mengangkat topik penegakan hukum humanis dengan tagline “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, suasana diskusi ringan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sangat santai dan menyejukkan. Senin (1/5/2023). Menurutnya, sejatinya, bila berbicara mengenai penegakan hukum humanis, maka berbicara tentang kemanusiaan. "Kemanusiaan diatur sejak zaman Hindia Belanda yakni sejak bayi dalam kandungan sudah mengenal hak untuk hidup dan waris, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie diatur dalam Staatblad 1847 No. 23. "Selanjutnya dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana pada Pasal 53, diatur juga mengenai hak hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup, terlebih lagi diperkuat dalam konstitusi negara kita yakni dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28A yaitu “setiap o...