Kurator Negara BHP Surabaya Berikan Peringatan Pengosongan Obyek Kepailitan
Sumbawa Barat, Kabartujuhsatu.news ,- Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Kemenkumham Jatim memberikan peringatan kepada pihak yang sedang menguasai obyek kepailitan di Sumbawa Barat, Jumat (6/9). Para kurator negara meminta para pihak yang menguasai obyek kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 29/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Sby tanggal 3 Februari 2020 itu untuk segera mengosongkan lahan. "Sebidang tanah dengan SHM atas nama Stefanus Sugiharto yang digunakan sebagai perkebunan jagung dan ada pula yang diatasnya dibangun gudang penyimpanan hasil pertanian serta timbangan Tonase, sampai saat ini dikuasai oleh pihak ketiga," ujar Cahyo Gatut Priambodo, Kurator Keperdataan Ahli Muda pada BHP Surabaya usai melakukan peninjauan lokasi obyek pailit yang berada di Sumbawa Barat, Jumat (6/9). Dalam kesempatan sebelumnya, atau sekitar selama empat tahun sejak Stefanus Sugiharto diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Tim BHP Surabaya...