Diduga Cacat Prosedur! Tiga Warga Jadi Tersangka, Kantor Hukum Bintang Keadilan Seret Polres Padanglawas ke Praperadilan
Padang Lawas, Kabartujuhsatu.news , Polemik penetapan tersangka terhadap tiga warga di Kabupaten Padang Lawas kian memanas. Kantor Hukum Bintang Keadilan resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Padanglawas, menyusul dugaan cacat prosedur dalam proses hukum yang dilakukan aparat. Sidang perdana praperadilan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan pada Senin (13/4/2026), namun harus ditunda hingga 20 April 2026 mendatang. Kuasa hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga warga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami menilai proses ini cacat prosedural dan merugikan klien kami. Oleh karena itu, harus diuji melalui praperadilan,” tegas Mardan usai sidang. Kasus ini bermula dari laporan perusahaan PT Barapala terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Barumun Tengah. Namun, pihak kuasa hukum menilai klaim kepemilikan lahan oleh per...