Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp797 Miliar untuk Terpidana Perambahan Hutan di Langkat, Terpidana Belum Ditahan
Langkat, Kabartujuhsatu.news , Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Alexander Halim alias Akuang dan Imran, Kepala Desa Tapak Kuda, atas perambahan 210 hektar kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL). Jumat (29/8). Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp797,6 miliar. Majelis hakim menyatakan bahwa kerugian lingkungan dan ekonomi akibat perambahan mencapai hampir Rp800 miliar, termasuk kerugian ekologis dan biaya pemulihan lingkungan. Ketua majelis hakim, M Nazir, menegaskan bahwa putusan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum atas korupsi penguasaan dan pengalihfungsian kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang. Meski telah divonis, terpidana Alexander Halim hingga saat ini belum ditahan dengan alasan proses banding masih berjalan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengaj...