Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sumenep

Syafrawi Sebut Ada WNI Asal Sumenep Madura Tewas Setelah Dianiaya Majikannya di Malaysia

Gambar
Syafrawi Ketua Setya Kita Pancasila Malaysia (Ist). Jakarta, Kabartujuhsatu.news ,-Terjadi Penganiayaan yang mengkibatkan meninggal dunia terhadap WNI Indonesia di Malaysia, mohon bantuan pemerintah Indonesia. Korban tewas bernama Salman Asal Sumenep Madura Jawa timur yang berusia 43 tahun ini, ditenggarai menurut keterangan saksi melompat dari mobil karena dipukuli terus didalam mobil. Kasus ini ditangani Ketua Setya Kita Pancasila Malaysia Syafrawi yang biasa dipanggil Pak Muyan ini memohon bantuan pemerintah Indonesia terhadap kasus pembunuhan yang terjadi pada salah seorang WNI di Malaysia, WNI ini seorang pekerja kasar bangunan, gajinya 3 bulan tidak dibayar tapi tetap dipaksa bekerja dan dijemput paksa, dipukuli didalam mobil sehingga melompat keluar dan meninggal dunia, Syafrawi sudah berusaha membantu dan ingin memulangkan jenazah ke tanah air, dan pihak KBRI sudah mengeluarkan surat agar jenazah ini dipulangkan ke Indonesia, tetapi justru pihak rumah sakit mempertahankannya, ...

Kadept Tipikor dan Investigasi AMI Pertanyakan Kinerja Kejari Sumenep

Gambar
Sumenep, Kabartujuhsatu.news ,- Kepala Departemen Tipikor Dan Investigasi Aliansi Madura Indonesia (AMI) Angkat bicara terkait lambanya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang belum juga menetapkan tersangka dalam kasus pembelian kapal 'ghoib' mantan bupati, yang statusnya sudah naik penyidikan. Tak heran bila publik menilai, kinerja Kejari Sumenep 'lemot', lantaran penyidikan kasus pembelian kapal 'ghoib' mantan bupati, yang diduga dilakukan oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, pada 2019 silam, tak kunjung membuahkan tersangka. "Jangan-jangan Kejari Sumenep masih tidur pulas nih. Masak sudah hampir sebulan statusnya naik penyidikan, kasus pembelian kapal 'ghoib mantan bupati yang diduga merugikan negara sekitar Rp 8 miliar lebih itu, belum ada tersangkanya... ini kan lucu," kata Ach Bunadiono Al Aqshor, Kepala Departemen Tipikor & Investigasi AMI, Senin (20/10/2022). Menurut pria yang a...

Bupati Sumenep Berhentikan Sementara Kades Gelaman Terkait Tindak Pidana

Gambar
Sumenep, Kabartujuhsatu.news ,- Beberapa Media Pernah Merilis berita  tepatnya pada hari minggu  tanggal 30 januari 2022, rekan-rekan awak Media Mengawal kasus Kades Gelaman Sampai dengan pra-peradilan Kasus pemalsuan data kades Gelaman Mengacu Kepada Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen yang mana sudah membuat surat pernyataan palsu dan menggunakan surat palsu. Kades Gelaman ( Sanrawi ) dalam pledoinya menerangkan berdasarkan bukti dan fakta di dalam persidangan, Pada tahun 2013 Sanrawi ( Kades Gelaman ) mencalonkan menjadi kepala desa, tapi diloloskan oleh panitia dan Sanrawi Memang pernah menjalani hukuman pada tahun 2008 dengan ancaman 5 tahun penjara tapi di vonis 16 bulan tapi sanrawi bisa lolos di pencalonan tahun 2013. Awak Pada hari senin 12/09/2022 meminta tanggapan tentang perkembangan kasus Kades Gelaman ( sanrawi ) Kepada Kabag hukum Pemkab sumenep, Kabag hukum mengatakan Surat Penonaktifan Kades Gelaman sudah diserahkan ke DPMD pada hari jum’at kemaren, tim langsung m...