PT Rambong Meuagam Diduga Serobot Lahan Pesantren, Gubernur Aceh Diminta Bertindak Tegas
Bireuen, Kabartujuhsatu.news , Konflik agraria kembali mengemuka di Kabupaten Bireuen, Aceh, terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Rambong Meuagam. Perusahaan perkebunan swasta ini diduga mengambil alih lahan seluas 183 hektar milik Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah di Gampong Blang Mane, yang selama puluhan tahun digunakan untuk pendidikan dan pemberdayaan umat. Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah menyatakan bahwa meskipun kepemilikan lahan masih dalam sengketa hukum, PT Rambong Meuagam tetap beroperasi dengan mengklaim Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 05/HGU/BPN.11/2016. “Ini bukan sekadar soal tanah. Ini tentang martabat pesantren, tentang hak pendidikan umat yang diinjak-injak oleh kekuatan modal,” tegas Azhari, Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan. Kamis (1/5/2025). Ia mendesak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, untuk segera mengambil tindakan tegas menghentikan aktivitas perusahaan di lahan sengketa guna mencegah potensi konflik horizontal di masyarakat. Dampak dari dugaan penyerobotan ini sangat ...