Terapkan Restoratif Justice, Kejari Gayo Lues Damaikan Perkara Perkelahian Perempuan
Gayo Lues, Aceh, Kabartujuhsatu.news , - Kejari Kabupaten Gayo Lues fasilitasi perdamaian pekara perkelahian sesama perempuan lewat keadilan restoratif di kantor Kejari, Senin, 30/01/2023). Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi dalam konferensi pers tertulisnya menerangkan kronologis, petani perempuan berinisial AS (20) warga Kampung Pining, Gayo Lues harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia terlibat dalam tindak pidana penganiayaan kepada SM (18), salah seorang warga Kampung Pining. Berawal dari selisih paham, AS tidak mampu mengendalikan emosi dan melakukan aksi pemukulan terhadap SM, akibatnya, persoalan itu dilaporkan ke aparat penegak hukum. Oleh penyidik kepolisian setempat, AS ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan, yang melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Pada tahap pelimpahan ke Kejari Gayo Lues, Ismail Fahmi selaku Kajari berinisiatif memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga perkara itu tidak dilanjutkan dan dihentikan pe...