PANAS! Sengketa Tanah 1.900 m² di Maros Berujung Kasasi, Putusan “Menang Tapi Kalah” Picu Kontroversi!
Maros, Kabartujuhsatu.news , Sengketa tanah bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Maros kini memasuki babak paling menentukan. Setelah melalui dua tingkat peradilan, hasil yang dianggap janggal akhirnya mendorong Budiman S mengambil langkah berani dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Senin (13/4/2026). Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa. Di baliknya, tersimpan kejanggalan hukum, dugaan kekeliruan penerapan aturan, hingga polemik soal sistem digital peradilan (e-Court) yang disebut ikut memengaruhi jalannya perkara. Perkara ini bermula dari sengketa batas tanah seluas kurang lebih 1.900 meter persegi di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Dalam putusan Pengadilan Negeri Maros (13 Oktober 2025) : Gugatan penggugat dikabulkan sebagian, Sejumlah kwitansi pembayaran dinyatakan sah dan mengikat, Namun, sebagian tuntutan lainnya ditolak. Yang mengejutkan, meski sebagian menang, penggugat tetap dibebani biaya perkara. Leb...