Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Profesi wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif dan profesional.
Namun, belum lama ini muncul komentar negatif di media sosial yang menghina dan melecehkan profesi wartawan, sehingga sejumlah wartawan di Soppeng mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut. Jum'at (30/5/2025).
Jufri, S.I.Kom, seorang wartawan senior yang telah berkecimpung di dunia jurnalistik sejak tahun 1997, menegaskan bahwa pandangan negatif terhadap wartawan sebagai pengganggu, pencari kesalahan, atau pemeras adalah sangat keliru dan tidak profesional.
"Tugas wartawan sangat mulia, sesuai dengan Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Pers, yaitu mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi yang benar dan mengungkap fakta yang tersembunyi," jelas Jufri.
"Wartawan bekerja dengan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
"Kebebasan pers bukan berarti tanpa batas, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab dan profesionalisme".
"Oleh karena itu, pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan harus ditindak tegas secara hukum agar profesi ini tetap dihormati dan dilindungi, jelasnya.
"Perlindungan hukum terhadap wartawan mutlak diperlukan untuk menjaga kemerdekaan pers dan memastikan tugas sosial kontrol berjalan dengan baik," tambah Jufri.
"Kasus pelecehan yang terjadi harus diselesaikan dengan adil agar tidak menjadi preseden buruk bagi profesi wartawan di masa depan", tandasnya.
Wartawan Soppeng adalah kumpulan profesional media yang berdedikasi untuk menyampaikan berita dan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Mereka berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik demi terwujudnya masyarakat yang cerdas dan terinformasi.
(Red)