Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

MEDAN GEMPAR! Nama GS Tiba-tiba Dituding Bandar, Kuasa Hukum Buka Suara: “Ini Fitnah Terstruktur!” Publik Diminta Jangan Langsung Percaya

Gambar
Medan, Kabartujuhsatu.news ,– Warga Kota Medan mendadak dihebohkan dengan beredarnya pemberitaan yang menyebut sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai. Informasi tersebut menyebar cepat di media sosial dan sejumlah portal online, memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun, pihak kuasa hukum GS langsung angkat bicara dan menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang diduga sengaja disebarkan untuk menjatuhkan nama baik kliennya. Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan aktivitas peredaran narkotika. Ia menilai narasi yang beredar tidak memiliki dasar fakta maupun bukti hukum. Menurutnya, tuduhan tersebut justru muncul secara bersamaan dengan adanya laporan polisi yang melibatkan pihak lain, sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya pengalihan isu. “Ini bukan sekadar rumor biasa. Kami melihat ada pola yang terstruktur, seolah-olah opini publik digiring untuk memp...

HEBOH! Aksi di Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan “Uang Keamanan” Lintas Dinas, Nama Pejabat Daerah Ikut Terseret

Gambar
Jakarta, Kabartujuhsatu.news , Gelombang tekanan publik terhadap aparat penegak hukum kembali memanas. Kali ini, puluhan massa yang mengatasnamakan Kongres Milenial Indonesia (KMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI, Jumat (24/4/2026). Mereka membawa tuntutan tegas: usut dugaan praktik pungutan liar berkedok “uang keamanan” yang disebut-sebut terjadi lintas dinas di Kabupaten Mandailing Natal. Aksi ini sontak menarik perhatian karena bukan hanya menyoroti dugaan pungutan liar biasa, melainkan skema yang disebut terstruktur dan melibatkan aliran dana antar organisasi perangkat daerah. Massa menilai praktik tersebut berpotensi merusak integritas pemerintahan daerah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Koordinator aksi, Syahrul Rambe, dalam orasinya menyampaikan bahwa isu tersebut tidak boleh dianggap remeh. Ia menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut memiliki pola yang dinilai sistematis dan perlu ditelusuri secara menyeluruh. Menu...

VIRAL! Konsultasi Publik AMDAL Digelar di Makassar, Tokoh Pemuda Morowali Tuding Ada Manipulasi Informasi: “Libatkan Kami atau Hentikan!”

Gambar
Morowali, Kabartujuhsatu.news , Rencana kegiatan konsultasi publik Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di kawasan industri PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) Topogaro, Morowali, menuai polemik. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 24 April 2026, itu kini disorot tajam oleh tokoh pemuda Morowali, Wazir Muhaimin. Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan inkonsistensi informasi yang disampaikan kepada masyarakat desa lingkar kawasan industri. Wazir menilai ada perbedaan mencolok antara surat undangan resmi dengan penjelasan yang beredar melalui pesan WhatsApp dari pihak perusahaan. “Kami melihat ada ketidakterbukaan sejak awal. Ini bukan persoalan teknis biasa, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk terlibat dalam proses konsultasi publik AMDAL,” tegas Wazir kepada wartawan, Kamis (23/4/2026). Menurutnya, dalam surat undangan resmi disebutkan bahwa kegiatan pada 24 April merupakan k...

GEGer! Judi Sabung Ayam Diduga Kebal Hukum di Deli Serdang, Buka Tiap Hari dan Ramai Saat Weekend!

Gambar
Deli Serdang, Kabartujuhsatu.news , Praktik perjudian ilegal kembali bikin warga geram! Sebuah arena judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh oknum bernama Edy, disebut-sebut beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa takut di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Yang bikin publik makin tercengang, aktivitas ilegal ini bukan lagi sembunyi-sembunyi. Justru sebaliknya, lokasi tersebut disebut berjalan layaknya bisnis resmi dengan jadwal operasional rutin setiap hari! Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena sabung ayam ini selalu ramai. Bahkan, setiap Sabtu dan Minggu digelar “event besar” yang menarik kedatangan pemain dari berbagai daerah. Perputaran uang di lokasi ini pun diduga mencapai angka fantastis, menjadikannya salah satu arena judi paling aktif di wilayah tersebut. “Kalau weekend itu luar biasa ramainya. Kayak acara besar. Kami heran kenapa bisa terus jalan tanpa tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kebera...

Sosok Muda 26 Tahun Ini Bikin Calon Jaksa Terpukau ! Cara Mengajarnya Disebut Tak Biasa

Gambar
Jakarta, Kabartujuhsatu.news , Dunia pendidikan hukum kembali dihebohkan oleh sosok muda berbakat asal Sulawesi Selatan. Di usianya yang baru 26 tahun, Teguh Esa Bangsawan DJ, S.Hum., M.Hum, dipercaya mengajar dalam program bergengsi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan. Kehadirannya bukan sekadar mengisi ruang kelas. Teguh justru membawa pendekatan berbeda yang disebut-sebut mampu “mengubah cara berpikir” para calon jaksa. Program PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 ini diikuti oleh 505 peserta dari seluruh Indonesia yang terbagi dalam 14 kelas. Menariknya, peserta juga berasal dari unsur Oditurat Militer TNI, menandai kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional. Dalam setiap sesi, Teguh tidak hanya mengajarkan teori. Ia menekankan pentingnya berpikir kritis dan memahami hukum dari sisi filosofis. “Integritas serta pemahaman mendalam terhadap filosofi huk...

Scandal Pungli Alsintan Ratusan Juta di Soppeng, Petani Diduga Jadi Korban Pengalihan Bantuan

Gambar
Soppeng, Sulawesi Selatan, Kabartujuhsatu.news , Dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng kembali memicu sorotan publik. Laporan yang diajukan oleh seorang warga sekaligus Ketua LSM Lembaga Penggiat Anti Korupsi (Lapak), Sofyan, menyebut adanya dugaan praktik yang merugikan kelompok tani hingga ratusan juta rupiah. Kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Soppeng ini hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti telah diserahkan. Dalam laporannya, Sofyan mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada kelompok tani dengan dalih biaya administrasi dan pengurusan bantuan. Nilai yang disebutkan tidak kecil, berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per kelompok tani. Uang tersebut, menurut informasi yang beredar, diduga disetorkan atas nama seorang berinisial RF yang disebut memiliki keterkaitan dalam proses penyaluran bantuan. Namun iron...

Diduga Cacat Prosedur! Tiga Warga Jadi Tersangka, Kantor Hukum Bintang Keadilan Seret Polres Padanglawas ke Praperadilan

Gambar
Padang Lawas, Kabartujuhsatu.news , Polemik penetapan tersangka terhadap tiga warga di Kabupaten Padang Lawas kian memanas. Kantor Hukum Bintang Keadilan resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Padanglawas, menyusul dugaan cacat prosedur dalam proses hukum yang dilakukan aparat. Sidang perdana praperadilan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan pada Senin (13/4/2026), namun harus ditunda hingga 20 April 2026 mendatang. Kuasa hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga warga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami menilai proses ini cacat prosedural dan merugikan klien kami. Oleh karena itu, harus diuji melalui praperadilan,” tegas Mardan usai sidang. Kasus ini bermula dari laporan perusahaan PT Barapala terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Barumun Tengah. Namun, pihak kuasa hukum menilai klaim kepemilikan lahan oleh per...

Pungli Tak Mati di Pariban! Meski Pos Ditutup, Wisatawan Masih Dicegat Preman, Polisi Bungkam?

Gambar
Foto tangkapan layar (RZ).  Karo, Kabartujuhsatu.news , Kesepakatan penutupan sementara pos retribusi di jalur menuju objek wisata Pemandian Air Panas Pariban, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga hanya menjadi formalitas belaka. Fakta di lapangan menunjukkan praktik pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme masih berlangsung terang-terangan, seolah tanpa hambatan. Sebuah video amatir yang kini beredar luas di masyarakat memperlihatkan momen mencengangkan. Senin (13/4/2026).  Seorang pria dengan sikap arogan terlihat mencegat kendaraan wisatawan yang hendak menuju lokasi pemandian air panas.  Dalam rekaman tersebut, pria itu tampak memaksa pengunjung untuk membayar sejumlah uang tanpa dasar aturan resmi. Berdasarkan identifikasi visual yang beredar, pria tersebut diketahui berinisial Ri alias Ko alias Tarigan. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu yang kerap dikaitkan dengan praktik serupa di kawasan tersebut. Ironisnya, aksi tersebut terjadi d...

Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Masih Bebas, Warga Pinrang Resah: “Kenapa Belum Ditangkap?”

Gambar
Illustrasi Pinrang, Kabartujuhsatu.news , Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang operator SPBU di Kabupaten Pinrang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, terduga pelaku yang diketahui berinisial D alias Dadong hingga saat ini dikabarkan masih bebas berkeliaran, meskipun laporan resmi telah masuk ke pihak kepolisian sejak awal April lalu. Korban bernama Rusly (52), warga Kota Parepare yang sehari-hari bekerja sebagai operator SPBU, mengaku menjadi korban pemukulan di area tempatnya bekerja. Insiden tersebut disebut terjadi pada Kamis, 4 April 2026, dan dilaporkan ke aparat penegak hukum tak lama setelah kejadian. Yang membuat publik semakin geram, peristiwa tersebut diduga terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Rekaman yang beredar di kalangan masyarakat memperlihatkan situasi tegang di sekitar SPBU, dengan sejumlah orang berada di lokasi saat dugaan penganiayaan terjadi. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status ...

PANAS! Sengketa Tanah 1.900 m² di Maros Berujung Kasasi, Putusan “Menang Tapi Kalah” Picu Kontroversi!

Gambar
Maros, Kabartujuhsatu.news , Sengketa tanah bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Maros kini memasuki babak paling menentukan. Setelah melalui dua tingkat peradilan, hasil yang dianggap janggal akhirnya mendorong Budiman S mengambil langkah berani dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Senin (13/4/2026). Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa. Di baliknya, tersimpan kejanggalan hukum, dugaan kekeliruan penerapan aturan, hingga polemik soal sistem digital peradilan (e-Court) yang disebut ikut memengaruhi jalannya perkara. Perkara ini bermula dari sengketa batas tanah seluas kurang lebih 1.900 meter persegi di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Dalam putusan Pengadilan Negeri Maros (13 Oktober 2025) : Gugatan penggugat dikabulkan sebagian, Sejumlah kwitansi pembayaran dinyatakan sah dan mengikat, Namun, sebagian tuntutan lainnya ditolak. Yang mengejutkan, meski sebagian menang, penggugat tetap dibebani biaya perkara. Leb...

Jelang Pemeriksaan KPK, BPK, dan BPKP, Pemkab Takalar Gaspol Siapkan Dokumen! H. Rusli: Jangan Sampai Ada yang Terlewat

Gambar
Takalar, Kabartujuhsatu.news , Pemerintah Kabupaten Takalar mulai “tancap gas” dalam menghadapi pemeriksaan dari tiga lembaga pengawas sekaligus. Hal ini ditegaskan dalam Apel Gabungan yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, Senin (13/4/2026). Apel tersebut dipimpin oleh Plt. Inspektur Inspektorat Takalar, H. Rusli, yang hadir mewakili Bupati Takalar. Dalam arahannya, ia mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak lengah dan segera melakukan persiapan maksimal. Pasalnya, dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Takalar akan menghadapi pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Seluruh OPD harus memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, tersusun rapi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas H. Rusli di hadapan peserta apel. .  Menurutnya, kelengkapan dan ketepatan dokumen menjadi kunci utama dalam kelancaran proses pemeri...

Andi Akbar : Upaya Gulingkan Pemerintah Non-Konstitusional Wajib Diproses Hukum

Gambar
Jakarta, Kabartujuhsatu.news , Dinamika kebebasan berpendapat di ruang publik kembali menjadi sorotan setelah dua tokoh publik, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kelompok relawan pendukung pemerintah. Laporan tersebut diajukan oleh Presidium Relawan 08 yang dipimpin oleh H. Kurniawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 10 April 2026. Berdasarkan dokumen laporan dengan nomor LP/B/146/IV/2026, pelapor menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh kedua terlapor mengandung unsur ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Pelapor menilai bahwa pernyataan tersebut tidak sekadar kritik, melainkan telah masuk dalam kategori tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai upaya makar. Oleh karena itu, laporan ini diajukan sebagai langkah awal untuk meminta aparat penegak hukum melakukan kajian dan penyelidikan lebih lanjut. Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor merujuk pada dasar hukum Pasal 193 KUHP serta Pasal 246 KUHP sebagaimana ...

Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Terduga Kasus Persetubuhan Anak di Soppeng Menghilang

Gambar
Soppeng, Kabartujuhsatu.news , Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, kini memasuki tahap serius. Aparat kepolisian tengah memburu seorang pria berinisial N yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Sabtu (11/4/2026).  Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, berinisial S, melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak berwajib. Informasi tersebut pertama kali terungkap dari pengakuan korban kepada keluarga, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan laporan resmi. Yang mengejutkan, terlapor diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Fakta ini membuat kasus tersebut menjadi perhatian khusus, mengingat adanya relasi dekat antara korban dan terduga pelaku. Saat ini, penyidik di Polres Soppeng telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada terlapor guna dimintai keterangan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan tersebut. Berdasarkan...

Langkah Baru! UIN Gandeng Kemenkum Sulsel dan LBH Cita Keadilan, Mahasiswa Siap Jadi Agen Perubahan Bantu Masyarakat

Gambar
Makassar, Kabartujuhsatu.news , Sebagai bentuk tindak lanjut kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, dan LBH Cita Keadilan, akan dilaksanakan kegiatan pelatihan paralegal pada tanggal 13 April 2026 mendatang. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di Aula Sipakatau, Balaikota Makassar dan menyasar mahasiswa semester akhir sebagai peserta utama. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil dari audiensi yang digelar pada Jumat (10/4/2026), yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, S.Sos., SH., MH., menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Fakultas Hukum UIN. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk hadir sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan pelatihan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dengan lembaga di bawah naungan Kementerian Hukum merupakan langkah st...

Sengketa Lahan di Maros Berlanjut ke Kasasi, Budiman S: Ada Kekeliruan Penerapan Hukum di Tingkat Banding

Gambar
Maros, Kabartujuhsatu.news, – Sengketa batas tanah di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali memasuki babak baru. Drs. Budiman S., S.Pd., S.H resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah putusan banding dinilai tidak mempertimbangkan aspek hukum secara tepat. Kasus ini bermula dari sengketa sebagian batas tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi yang merupakan bagian dari total lahan 1.900 meter persegi milik Budiman S. Tanah tersebut dibeli dari salah satu pihak tergugat melalui akta pengoperan hak atas tanah negara pada tahun 2016. Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Maros dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2025/PN Mrs. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, khususnya terkait keabsahan sejumlah bukti kwitansi pembayaran yang diajukan dalam persidangan. Namun demikian, sebagian tuntutan lainnya ditolak, termasuk sejumlah dalil m...

Talkshow “Takalar Menyapa” Angkat Tema Modus Penipuan Online, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Gambar
Takalar, Kabartujuhsatu.news , Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) kembali menghadirkan program talkshow “Takalar Menyapa” dengan mengangkat tema “Modus Penipuan Online”. Kegiatan ini disiarkan langsung dari Studio Radio Suara Lipang Bajeng pada Rabu (8/4/2026). Talkshow tersebut dipandu oleh Host Hesty dan menghadirkan narasumber Median Suwardi, SH., M.H, yang merupakan Kepala Seksi pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar. Dalam pemaparannya, Median Suwardi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang kian berkembang, baik melalui media digital seperti internet, maupun melalui sarana komunikasi konvensional seperti telepon dan pesan singkat (SMS). “Saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap maraknya penipuan, baik secara online maupun melalui telepon yang tidak jelas,” ujarnya. Median menjelaskan bahwa saat ini pelaku penipuan semakin ...

M Nur Azadin Hadapi Pemilik Grand Sultan 1657, PN Medan Gelar Descente di Lokasi Sengketa

Gambar
Medan, Kabartujuhsatu.news , Sengketa lahan di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, kembali memanas. Pemilik lahan, M Nur Azadin, melakukan perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan pihak pemilik Grand Sultan 1657, dengan perkara teregister di PN Medan nomor 584/PDT.BTH/2025/PN Medan sejak Juli 2025. Dalam keterangannya kepada wartawan, M Nur Azadin mengaku telah mengajukan permohonan agar hakim menghentikan eksekusi lahan tersebut. “Kami sangat berterima kasih karena PN Medan telah menghentikan eksekusi ini. Kami juga meminta hakim mencermati data otentik dari Kesultanan Deli, Nomor 24.19/IM-SD/2024, yang menunjukkan lokasi Grand Sultan 1657 berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij, bukan lahan kami,” ujarnya, Jumat (2/4). M Nur Azadin sebelumnya telah melaporkan dugaan pemalsuan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 ke Polda Sumatera Utara melalui Laporan Polisi nomor STTLP/B/947/VI/2025, dengan dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP. Dugaan pe...

Pemkab Soppeng Gandeng Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial, Dorong Pelaku Berkontribusi ke Masyarakat

Gambar
Soppeng, Kabartujuhsatu.news ,– Pemerintah Kabupaten Soppeng terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum, yang berlangsung pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng dan dihadiri sejumlah pejabat penting daerah. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Soppeng bersama perwakilan dari Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng. Acara ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang. Kehadiran kedua pimpinan tersebut menegaskan komitmen bersam...

Kriminalisasi Amsal Sitepu, Alarm Serius bagi Industri Kreatif Indonesia

Gambar
Jakarta, Kabartujuhsatu.news , Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu tidak lagi bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa. Di balik tuduhan yang diarahkan kepadanya, tersimpan persoalan yang lebih besar: bagaimana negara memperlakukan pelaku ekonomi kreatif, serta sejauh mana hukum mampu menjaga batas rasionalitasnya sendiri. Amsal bukan pejabat negara. Ia juga bukan pengelola anggaran publik. Ia adalah seorang pekerja kreatif—videografer—yang menjalankan usaha jasa melalui CV Promiseland. Dalam praktiknya, ia menawarkan layanan pembuatan video profil desa kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Model kerja yang dijalankan Amsal sejatinya sederhana dan umum dalam dunia usaha. Ia mengajukan proposal, menyepakati harga dengan pihak desa, lalu mengerjakan dan menyerahkan hasilnya. Beberapa video bahkan telah dipublikasikan secara resmi oleh desa sebagai bagian dari identitas digital mereka. Relasi yang terbentuk pun jelas: hubungan kontraktual ant...