Ketua Peradin Firman Wijaya Sebut Kewenangan Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Masih Tuai Polemik Antara Jaksa dan Polisi
Jakarta, Kabartujuhsatu.news ,– Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya mengatakan kewenangan pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia antara Polisi dan Jaksa masih menuai polemik yang berdampak terhadap tidak efektifnya proses penyelidikan dan penyidikan perkara. Polemik kewenangan ini, khususnya antara Jaksa dan Polisi, tentunya sangat menggangung integritas sistem peradilan pidana mengingat kedua sub-sistem itu merupakan bagian dari sistem peradilan pidana itu sendiri, yang seharusnya memerlukan persamaan di dalam mencapai tujuan bersama,” kata Firman saat mengisi materi di kegiatan Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Acara Pidana: Penyidikan dan Penyelidikan, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jumat (23/9). Firman lalu menjelaskan konsep penyelidikan dan penyidikan yang menjadi isu sentral dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Ia mengatakan, Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan adalah serangk...