Modus Arisan Online, Sella Rugi Rp 250 Juta, Lapor ke Polisi
Surabaya, Kabartujuhsatu.news , Sella (22), warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan yang dijalankan oleh Nur Imamah, seorang wanita asal Kabupaten Bangkalan. Kerugian yang dialami Sella diperkirakan mencapai Rp 250 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polres Sampang pada 20 Februari 2026 dengan nomor tanda bukti laporan STTP/15/II/RES. 1.11/2026 /Satreskrim. Terlapor dalam kasus ini adalah Nur Imamah (39), yang beralamat di Jalan KH Huzer Rt 001/Rw 001, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Menariknya, Sella juga ikut menjadi terlapor di Polres Sampang, karena sebagian dana yang ia setor ke Nur Imamah merupakan uang milik member arisan yang direkrutnya sendiri. Untuk itu, Sella kemudian meminta pendampingan hukum dari Kantor D'Firmansyah & Rekan, yang berkantor di Jalan Jagalan 1 nomor 16, Kota Surabaya. Menurut pengakuan Sella, perkenalannya dengan Nur Imamah terjadi pada Septembe...