Postingan

Menampilkan postingan dengan label Lampung Timur

Gebyar Lampung Maju di Pekalongan, Bacagub Hanan Sapa Ribuan Warga dan Ucapkan Terimakasih Atas Dukungannya

Gambar
Lampung Timur, Kabartujuhsatu.news , Konser musik gratis Gebyar Lampung Maju" kembali dilaksanakan oleh tim kerja pemenangan Sahabat Hanan kali ini yang digelar di Lapangan Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (14/6/2024) malam. Mengawali sambutannya, ketua tim kerja pemenangan H. Tony Eka Candra yang menyampaikan ucapan salam damai dan sejahtera kepada ribuan masyarakat yang hadir dan juga memperkenalkan sosok Bacagub Hanan A Rozak. "Assalammualaikum, selamat malam, salam damai dan salam sejahtera untuk kita semua, Tabik Pun, telah hadir ditengah-tengah kita Bapak Ir. H. Hanan A Rozak, MS sebagai Calon Gubernur Lampung, mau lihat Pak Hanan gak?", tanya Tony, Ribuan masyarakat pun menjawab kompak, "Mau", kemudian Tony melanjutkan, "Saya kasih hadiah tapi nanti tangannya naik semua ya", imbuh Nya. Tony pun menambahkan, "Saya kasih pertanyaan ya, coba perhatikan Pak Hanan Calon Gubernur Kita, mirip tokoh nasion...

Peduli Sesama, Pegiat Sosial Ferdy Sembiring Bantu Biaya Pengobatan Wanita Lumpuh

Gambar
Lampung Timur, Kabartujuhsatu.news ,- Mbah Mujiem (57), penderita lumpuh selama 4 tahun akibat kecelakaan saat menyadap nira kelapa dengan suaminya, tampak haru bahagia ketika dikunjungi Penggiat Sosial Sumut Ferdy Sanjaya Sembiring. Rasa bahagianya pun kian bertambah, disaat sang dermawan yang datang bersama rombongan di kediamannya di Dusun 1 RT 001 RW 001 Desa Lehan Kec. Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur itu memberikan bantuan biaya perobatan sekaligus mendoakan kesembuhan penyakitnya. "Semangat ya mbah, yakinlah mbah untuk sembuh, rajinlah melakukan terapy latihan berjalan serta tetap mengkonsumsi obat untuk penyembuhannya," ujar pengusaha kebun kelapa sawit yang menyambangi Mbah Mujiem didipan kayu tempat berbaringnya. Mujiem yang hanya hidup berdua dengan suaminya itu, menderita lumpuh bagian pinggang dan kaki, sehingga ia tidak dapat berjalan normal bahkan untuk menggunakan tongkat pun susah. Kepada Ferdy, mbah Mujiem didampingi suaminya menyampaikan rasa terimakasihn...

Penggiat Sosial Ferdy Sembiring Bedah Gubuk Beratap Langit Jadi Rumah Layak Huni

Gambar
Lampung Timur, Kabartujuhsatu.news ,- Sungguh memprihatinkan kehidupan Della (17) pelajar kelas 2 SMU ini, yang mana sejak lahir, ia bersama ibunya Mursiyem dan lima adiknya harus bertahan hidup dalam gubuk reot beratapkan langit yang nyaris ambruk di Kampung Sidodadi RT 002/ RW 001 Desa Lehan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Di gubuk berukuran 5 X 7 yang berbahan kayu, papan dan tepas itu, semua bagiannya banyak kerusakan mulai dari lantai semennya yang sudah pecah berubah menjadi tanah, yang dijadikan Della dan keluarganya sebagai tempat tidur beralaskan tikar seadanya. Selain itu, atap gubuknya juga penuh bolong bolong menganga, sehingga bila setiap cuaca ekstrim seperti hujan langsung membuat basah kuyup penghuninya, begitu pula saat panas terik matahari yang langsung tembus ke dalam. Di sisi lainnya yakni dinding gubuk yang didirikan dengan papan dan lapisan anyaman bambu,  semuanya juga sudah lapuk dan terkelupas, membuat anak beranak itu menggigil k...

Penyidik Diduga Berbohong di Persidangan dan Ditemukan Tanda Tangan Palsu di Berkas Sumpah, Saatnya Hakim Buktikan Ucapannya

Gambar
Jakarta, Kabartujuhsatu.news ,- Sidang pemeriksaan terhadap saksi verbalisan, penyidik dari Polres Lampung Timur telah berlangsung pada Senin, 13 Juni 2022 lalu.  Dalam sidang ke-9 tersebut, JPU menghadirkan 2 orang penyidik atas nama IPDA Hendra Abdurahman, S.Sos, M.H. dan IPDA Meidy Hariyanto, S.H.,, M.H. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, kedua saksi verbalisan ini diduga kuat telah memberikan keterangan bohong, atau setidaknya tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.  Saksi Hendra Abdurahman misalnya, dia mengatakan bahwa perlakuan menyiksa dengan memukuli, menyeret, dan melemparkan orang atau warga yang ditangkap karena disangka telah melakukan tindak pidana, telah sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP).  Namun, setelah ditelusuri segala peraturan yang ada, baik peraturan di tingkat konstitusi dan perundang-undangan maupun peraturan di tingkat internal lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pernyataan oknum polisi itu tidak benar.  ...

Terkait Penangkapan Wilson Lalengke, Pimpinan Redaksi Derapperistiwa.com Sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PJID-N Meradang

Gambar
Kabartujuhsatu.news ,-Viralnya penangkapan Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke atas penangkapan dirinya yang dilakukan Polres Lampung Timur sudah sangat melukai dan mencederainya Insan Pers di seluruh Indonesia. Kecaman dari berbagai Organisasi Pers dan Pimpinan Redaksi bermunculan,sebab mereka menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur sudah sangat luar biasa dan tidak memandang lagi bahwa insan pers adalah mitra dari kepolisian. Kali ini kecaman dan kekecewaan juga datang dari Pimpinan Redaksi sekaligus Pemilik Media Online Derapperistiwa.com yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP PJID-N (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara) Pajar Saragi. "Tindakan yang dilakukan oleh Jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur sudah sangat melukai hati seluruh Insan Pers Indonesia. Penangkapan dan penahanan Ketua Umum Wilson Lalengke ini diduga sebuah Produk Industri Hukum yang sengaja diciptakan gegara ditumbangkannya Papan Bunga yang mengatasnamakan Tokoh A...

LQ Indonesia Lawfirm : "Meminta Agar Polres Lampung Timur, Polda Lampung Segera membebaskan Wilson Lalengke"

Gambar
Jakarta, Kabartujuhsatu.news ,-Advokat Alvin Lim, S.H, MSC, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan salah satu kuasa hukum Wilson Lalengke memberikan tanggapan khususnya Polres Lampung Timur, Polda Lampung tidak bertindak berdasarkan desakan pihak tertentu melainkan berdasarkan aturan hukum. Menurut pendapat hukum Alvin Lim, pertanyaan saya hanya satu, merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya dimana dalam KUHPidana, merubuhkan papan bunga beda dengan pengrusakan, karena nyatanya setelah papan bunga dirubuhkan Wilson, tak lama ditegakkan kembali oleh anggota Kepolisian.   “Jadi tidak ada kerusakan, karena pasal pengrusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali. Jelas tidak ada kerusakan. Lalu dalam hal berbicara dengan nada keras, belum ada hukumnya. Jelas Pasal. 1 KUHPidana berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya. Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidananya adal...

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

Gambar
Jakarta, Kabartujuhsatu.news ,-Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan. Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur. Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung. Wilson La...