Kapolda Papua Didampingi Pangdam Gelar Press Release Penanganan Perkara Penembakan (Alm). Pendeta Yeremia Zanambani
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kapolda Papua Didampingi Pangdam Gelar Press Release Penanganan Perkara Penembakan (Alm). Pendeta Yeremia Zanambani

    Kabartujuhsatu
    Senin, 02 November 2020, November 02, 2020 WIB Last Updated 2020-11-03T05:43:29Z
    masukkan script iklan disini



    Jayapura, Kabartujuhsatu.news, -Bertempat di Aula Rastra Samara Polda Papua telah dilaksanakan Paparan dan Press Release tentang Press Release Penanganan Perkara Penembakan (alm). Pendeta Yeremia Zanambani DI Kabupaten Intan Jaya yang dipimpin Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw di dampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Herman Asaribab, senin (02/11).

    Sebelumnya diketahui kronologi kejadian pada hari sabtu tanggal 19 September 2020 pukul 16.00 WIT, telah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dengan korban sdr. Pdt. Yeremias Zanambani S.th yang dilakukan oleh OTK di Kampung Bomba Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan jaya dengan cara pelaku menembak korban pada lengan tangan kiri dan menusuk korban pada bagian punggung di bawah leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) lembar daun pintu kandang ternak yang terdapat lubang yang diduga lubang tembus akibat tembakan, (satu) buah serpihan logam yang diduga serpihan proyektil, 1 (satu) bilah parang ukuran 35-40 cm, 1 (Satu) buah jerigen 5 liter warna putih yang terdapat lubang bekas tembak dan pada lubang ditemukan mediu yang menempel.

    Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yaitu tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau tanpa hak memiliki, membawa, menguasai senjata api/amunisi dan atau pengeroyokoan dan atau penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasa 338 KHU dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 ayat (3) angka 3 jo pasal 55 KHUP dan pasal 56 KHUP.

    Kapolda Papua dalam kesempatannya mengatakan, “kasus ini sangat insedental dan kasus ini sudah sampai dan masuk ke PBB, mereka masih menunggu kasus kasus berikutnya dimana mereka mencari dan  menunggu kelemahan kita untuk mengangkat dan mendorong issu pelanggaran HAM lainnya. Bapak presiden melalui Kemenkopolhukam sudah membentuk tim pengungkap fakta kasus meninggalnya Alm. Pdt. Yeremia, tentunya kita selaku aparat harus menyampaikan secara objektif dan independen kepada pimpinan”.

    “Hasil olah TKP yang baru saja dipaparkan tentunya memerlukan beberapa waktu untuk memprosesnya dan tentu tidak maksimal karena beberapa keterbatasan diantaranya gangguan dari KKB, medan, keterbatasan sarana prasarana dan sebelumnya sempat dihalangi oleh pihak keluarga Alm. Pdt. Yeremia. Memang betul bahwa di Intan Jaya kedatangan kelompok kriminal bersenjata pada awal tahun kemarin dan sampai saat ini masih menunjukan eksistensi apalagi dengan pasokan perlengkapan senjata api yang cukup memadai. Terkait dengan para pemuda Intan Jaya  yang bergabung dengan mereka (KKB) dimana mereka sudah tidak taat dengan orang tua dan mengambil keputusan sendri serta putus sekolah dimana mereka sangat mudah untuk dihasut dan dirubah pandangannya,” Ucap Kapolda Papua.

    Terkait dengan pelacakan ponsel dua orang anak yang hilang Polda Papua sedang mendalami pemegang hp yang mana sudah terlacak berada di tembagapura. Polda Papua dalam melakukan penanganan kasus isu dugaan pelanggaran HAM sejak disahkannya UU HAM telah melakukan kordinasi dengan para pemerhati HAM, sampai saat ini terdapat 11 kasus yang menjadi issu dugaan pelanggaran HAM dan berkemungkinan masih akan terus bertambah dan didalami oleh para oknum berkepentingan.

    “Untuk otopsi sendiri masih sedang dikoordinasikan, namun dalam perencanaannya akan dilakukan pada minggu ini. Tentunya kita perlu bekerja sama untuk dengan semua elemen baik itu Bupati maupun tokoh-tokoh adat setempat. Adapun alternatif yakni akan dibawa di Timika maupun di otopsi ditempat dengan beberapa pertimbangan-pertimbangan,” tutur Kapolda Papua.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini