Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng menolak memberikan rekomendasi terhadap permohonan penerbitan Kitab Taurat dalam terjemahan Bahasa Bugis yang diajukan oleh Tim Penerjemah Kitab Suci Bahasa Bugis (TPKSBB). Keputusan itu dituangkan dalam telaahan staf bernomor Β-2082/ΚΚ.21.20/1/HK.04.3/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Permohonan rekomendasi awalnya disampaikan TPKSBB melalui surat bertanggal 8 Juli 2025.
Dalam permohonan tersebut, tim meminta dukungan penerbitan kitab suci Taurat yang telah dialihbahasakan ke dalam Bahasa Bugis sebagai upaya pelestarian bahasa daerah sekaligus penyediaan literatur keagamaan.
Namun, setelah dilakukan kajian, Kemenag Soppeng menilai penerbitan kitab tersebut berpotensi menimbulkan persoalan teologis maupun sensitivitas antarumat beragama.
“Kitab Taurat diakui dalam tiga agama besar, yakni Islam, Kristen, dan Yahudi, sehingga penerjemahannya membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan multitafsir atau polemik di masyarakat,” tulis telaahan tersebut.
Selain itu, Kemenag juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Pendidikan Agama, PMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penilaian Buku Pendidikan Agama, serta KMA Nomor 1006 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Buku Pendidikan Agama.
Aturan-aturan itu menegaskan bahwa setiap kitab suci, terjemahan, maupun tafsir yang akan diterbitkan wajib melalui penilaian Kemenag untuk menjamin kesesuaian dengan prinsip moderasi beragama.
Berdasarkan analisis hukum dan kebijakan, tim penelaah Kemenag Soppeng menyimpulkan bahwa penerjemahan Taurat ke dalam Bahasa Bugis memang memiliki nilai budaya, tetapi mengandung implikasi substantif yang harus ditangani di tingkat pusat. Karena itu, pihak Kemenag Kabupaten tidak memberikan rekomendasi penerbitan.
“Untuk proses legalisasi isi dan penerbitan, tim penerjemah diarahkan agar mengajukan penilaian ke Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kemenag RI sesuai kewenangan substantif,” tegas telaahan staf tersebut.
Dokumen ditandatangani oleh Analis Hukum Yuli Erviana, S.H. dan Eva Rahmi Lukman, S.H., serta Analis Kebijakan Asmawati, S.Sos.
Telaahan itu juga diketahui Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Soppeng, Ahmad, M.Th.I.
Dengan keputusan ini, rencana penerbitan Taurat dalam terjemahan Bahasa Bugis masih harus menunggu kajian lebih lanjut di tingkat pusat Kementerian Agama RI.
Meski begitu sejumlah pihak menyoroti pihak penerbit karena kendati belum ada izin, dari informasi yang dihimpun sudah ada 5 Exlamplar yang diterbitkan dan sudah terbagi 4 buah.
(Red)