Soppeng, Kabartujuhsatu.news – Dinamika pemerintahan kembali terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Hj. Andi Maria Razak, SE, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama.
Hal itu diketahui dalam surat yang diterima redaksi pada Sabtu (14/2/2026).
Pengunduran diri tersebut tertuang dalam surat resmi bermaterai yang ditandatangani di Watansoppeng pada tanggal 5 Januari 2026 dan ditujukan langsung kepada Bupati Soppeng.
Surat itu bahkan diantar secara langsung ke rumah jabatan Bupati di Watansoppeng sebagai bentuk keseriusan dan etika birokrasi yang tetap dijaga.
Momen penyerahan surat tersebut juga diperkuat dengan adanya dokumentasi swafoto usai penyerahan yang kemudian beredar di lingkungan pemerintahan setempat dan menjadi perbincangan internal birokrasi.
Dalam surat dengan perihal “Permohonan Pengunduran Diri Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama”, Hj. Andi Maria Razak secara resmi menyampaikan permohonannya kepada Bupati Soppeng.
Adapun identitas yang tercantum dalam surat tersebut yakni:
Nama Lengkap: Hj. Andi Maria Razak, SE
NIP: 197001052002122005
Pangkat/Golongan: Pembina Tk. I, IV/b
Jabatan: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Dalam isi suratnya, ia menyatakan secara tegas mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan matang dan penuh kesadaran.
Ia menyebutkan bahwa alasan pengunduran dirinya karena merasa sudah kurang optimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng.
“Saya telah mempertimbangkan keputusan ini dengan matang dan penuh kesadaran, serta menyatakan bahwa pengajuan ini tanpa adanya paksaan dari pihak manapun,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Selain itu, yang bersangkutan juga menyatakan siap memenuhi dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi administrasi serta ketentuan kepegawaian yang berlaku terkait pengunduran dirinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa surat pengunduran diri tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar sebagai bagian dari prosedur administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.
Secara regulatif, pengunduran diri pejabat pimpinan tinggi pratama memang harus melalui mekanisme evaluasi, pertimbangan, serta persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
Langkah penyerahan surat secara langsung ke rumah jabatan Bupati dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap tata kelola birokrasi dan etika pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait keputusan final atas surat pengunduran diri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Bupati Soppeng disebut telah memberikan persetujuan meskipun dengan pertimbangan mendalam.
Sumber internal menyebutkan bahwa yang bersangkutan direncanakan akan ditempatkan di salah satu instansi di luar BKPSDM.
Meski demikian, beredar pula informasi bahwa Hj. Andi Maria Razak tetap meminta untuk dapat ditempatkan kembali di lingkungan BKPSDM Kabupaten Soppeng.
Kepastian terkait penempatan tersebut masih menunggu keputusan resmi dan administrasi lanjutan dari pihak terkait.
Pengunduran diri pejabat eselon II tentu menjadi dinamika tersendiri dalam roda pemerintahan daerah, terlebih BKPSDM memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pengembangan aparatur sipil negara (ASN).
BKPSDM merupakan perangkat daerah yang menangani manajemen kepegawaian, pengembangan kompetensi, mutasi, promosi jabatan, hingga pembinaan ASN.
Kekosongan jabatan Kepala BKPSDM berpotensi diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) sembari menunggu proses penunjukan pejabat definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Soppeng, termasuk siapa yang akan dipercaya mengisi posisi strategis tersebut dan bagaimana arah kebijakan manajemen ASN ke depan.
Perkembangan selanjutnya terkait pengunduran diri ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada masyarakat.
(Red)



