Ketua MPU Aceh Apresiasi Perjuangan Tak Kenal Lelah Para Petugas PLN
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Ketua MPU Aceh Apresiasi Perjuangan Tak Kenal Lelah Para Petugas PLN

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T15:43:19Z
    masukkan script iklan disini


    Banda Aceh, Kabartujuhsatu.news, Perjuangan PLN memulihkan sistem kelistrikan di Aceh yang sempat terganggu pada Senin (29/9) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau akrab disapa Abu Sibreh. Setelah kerja keras tanpa henti, PLN berhasil menormalkan kembali seluruh pasokan listrik pada Kamis (2/10) pukul 00.07 WIB.

    Abu Sibreh mengungkapkan apresiasi atas profesionalisme para petugas PLN yang bekerja siang dan malam di lapangan.

    “Semua kita pasti melihat  bagaimana petugas PLN berjuang tanpa kenal lelah di lapangan demi memulihkan kondisi padam listrik di Aceh. Profesionalisme terhadap tanggung jawab ini patut mendapat dukungan dan menjadi bukti pengabdian mereka kepada masyarakat,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar mendoakan para petugas PLN, bukan mencaci maki.

    “Petugas PLN adalah bagian dari kita sendiri yang bekerja dengan penuh tanggung jawab. Tak ada yang diuntungkan dari listrik padam. Tidak cuma masyarakat, PLN juga dirugikan. Semoga kerja keras ini menjadi amal ibadah dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.

    Abu Sibreh menegaskan, ketersediaan listrik yang andal sangat penting, tidak hanya bagi kenyamanan beribadah masyarakat, tetapi juga bagi kemajuan pendidikan, perekonomian, dan pembangunan Aceh ke depan. Terkait banyaknya keluhan masyarakat, diharapkan segera dilakukan investigasi dan ditindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini