Proyek Jalan Rabat Beton di Wajo Diduga Bermasalah, Ketua LSM SIDIK Singgung “Mufakat Jahat”

Proyek Jalan Rabat Beton di Wajo Diduga Bermasalah, Ketua LSM SIDIK Singgung “Mufakat Jahat”


Wajo, Kabartujuhsatu.news, Proyek peningkatan jalan rabat beton di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, angkat bicara terkait dugaan adanya kejanggalan pada proyek ruas Pasar Baru–Wetua serta proyek lanjutan Anabanua–Mattirowalie yang dibiayai melalui APBD Wajo Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan Mahmud mencuat usai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek dan menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

Temuan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, sebelumnya tim pengawas konsultan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut telah melaporkan progres pekerjaan mencapai 100 persen tanpa adanya persoalan berarti.

“Ko bisa berbeda hasil laporan pemeriksaan tim pengawas dan PPK?” kata Mahmud dengan nada heran saat ditemui wartawan. Jum'at (29/5/2026).

Menurutnya, jika sejak awal pengawasan dilakukan secara maksimal, maka ketidaksesuaian pekerjaan semestinya sudah terdeteksi sebelum proyek dinyatakan selesai total.

“Mestinya dari awal sudah ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan sehingga tidak bisa di-100 persenkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Mahmud bahkan menyinggung kemungkinan adanya praktik persekongkolan dalam proses pelaporan hingga pembayaran proyek tersebut.

“Kalau pekerjaan dilaporkan seratus persen dan diusulkan untuk pembayaran seratus persen, padahal ada ketidaksesuaian, maka kuat dugaan ada mufakat jahat dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.

Pernyataan itu sontak menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.

Mahmud menilai, apabila pembayaran tetap dicairkan penuh sementara hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran yang dapat merugikan keuangan daerah.

“Kalau dibayarkan 100 persen berarti ada pembayaran lebih, sebab pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak,” tandasnya.

LSM SIDIK, lanjut Mahmud, memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan pihaknya tidak ingin dugaan penyimpangan anggaran berlalu begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.

“LSM SIDIK akan mengikuti terus kasus ini. Jangan sampai uang rakyat dipakai, tapi pekerjaannya tidak sesuai,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK, tim pengawas proyek, maupun rekanan pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Kini masyarakat menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut dugaan persoalan proyek tersebut secara terbuka dan transparan.

(Tim) 

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates