Majene, Kabartujuhsatu.news,– Dugaan praktik penipuan berkedok janji proyek kembali mencuat di Kabupaten Majene. Seorang warga Kecamatan Tubo Sendana berinisial MY mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah dijanjikan mendapatkan proyek oleh seseorang yang disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Majene.
Kasus ini mulai ramai diperbincangkan setelah MY akhirnya angkat bicara kepada tim media. Ia mengaku telah menunggu selama bertahun-tahun, namun proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara uang yang telah diserahkannya juga belum dikembalikan.
Menurut pengakuan MY, peristiwa itu bermula pada tahun 2023. Saat itu dirinya ditawari peluang pekerjaan proyek oleh sosok berinisial AS atau PA. Tawaran tersebut disebut sangat meyakinkan sehingga membuat MY percaya dan bersedia memenuhi permintaan sejumlah uang sebagai syarat awal.
“Saya dijanjikan proyek. Karena percaya, saya serahkan uang Rp40 juta,” ungkap MY saat ditemui tim media. Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Sebanyak Rp20 juta diserahkan secara tunai, sementara Rp20 juta lainnya ditransfer langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Namun harapan mendapatkan proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah menjadi kenyataan. Hingga memasuki tahun 2026, MY mengaku hanya terus diberi janji tanpa kepastian.
“Sudah lama sekali saya tunggu. Proyeknya tidak pernah ada. Uang saya juga belum kembali,” katanya dengan nada kecewa.
MY mengaku telah berulang kali mencoba meminta penjelasan terkait proyek tersebut. Bahkan ia juga beberapa kali meminta agar uangnya dikembalikan apabila proyek memang tidak bisa direalisasikan. Akan tetapi, menurut pengakuannya, upaya itu belum membuahkan hasil.
Merasa dirugikan, MY kini berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Dalam waktu dekat ia mengaku akan melaporkan dugaan penipuan itu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar).
Sebagai bukti awal, MY mengaku masih menyimpan kwitansi penerimaan uang senilai Rp40 juta yang dibuat pada tahun 2023. Dokumen itu disebut akan dijadikan salah satu alat bukti dalam laporan resmi nantinya.
Kasus ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat karena menyeret nama kerabat kepala daerah. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan apakah praktik permintaan uang dengan iming-iming proyek memang benar terjadi.
Pengamat hukum menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk dalam unsur pidana penipuan maupun penyalahgunaan pengaruh.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak AS atau PA yang disebut dalam pengakuan MY belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh isi pemberitaan ini berdasarkan pengakuan MY serta dokumen yang diperlihatkan kepada tim media. Adapun pembuktian atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
(Fajar Ahmad/Tim)
