Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi memulai penataan kawasan usaha mikro dengan merelokasi 31 boks pedagang yang selama ini beroperasi di pelataran Masjid Raya Agung Darussalam Watansoppeng ke kawasan Taman Gapis.
Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada para pelaku UMKM dalam pertemuan yang digelar pada Sabtu malam, 6 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga melaksanakan pengundian nomor urut yang akan menjadi dasar penempatan boks di lokasi baru.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Kabupaten Soppeng, Andi Agus Salim, S. STP, M. Si menjelaskan bahwa sistem undian diterapkan untuk menjamin proses penempatan berlangsung adil dan transparan.
“Nomor urut yang diperoleh melalui undian akan menjadi dasar penempatan boks di Taman Gapis. Dengan mekanisme ini, seluruh pedagang memiliki kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh boks pedagang yang berada di pelataran masjid akan dipindahkan tanpa pengecualian.
“Semua boks yang ada di pelataran masjid akan direlokasi. Tidak ada yang tetap berada di lokasi lama,” tegasnya.
Pemerintah daerah menargetkan proses pemindahan selesai dalam waktu satu pekan. Para pedagang diberikan waktu hingga Sabtu pekan depan untuk mengosongkan lokasi lama dan mulai menempati kawasan Taman Gapis.
Setelah relokasi selesai, para pelaku usaha diharapkan sudah dapat kembali beroperasi dan melayani pelanggan di lokasi baru pada akhir pekan mendatang.
Relokasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan usaha mikro agar lebih tertib, nyaman, dan representatif.
Selain menyediakan ruang usaha yang lebih baik bagi pedagang, Taman Gapis juga diharapkan berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi baru yang mampu menarik lebih banyak pengunjung.
Pemerintah optimistis proses relokasi akan berjalan lancar berkat dukungan para pelaku UMKM yang mengikuti pengundian secara tertib dan antusias.
Ke depan, kawasan UMKM Taman Gapis diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi kerakyatan yang mendukung pertumbuhan usaha mikro di Kabupaten Soppeng.
Terkait pedagang yang berada di luar area pelataran Masjid Raya Darussalam, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UKM menegaskan bahwa penanganannya bukan menjadi kewenangan Koperindag.
Sekadar diketahui selain 31 Box yang dipindahkan dari pelataran Masjid Agung Darussalam, terdapat 10 box sudah ada di area Gapis sehingga jumlah Box keseluruhan sebanyak 41 Box.
(Red)
