Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Fenomena masih banyaknya jabatan strategis yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng menjadi perhatian sejumlah kalangan. Mulai dari tingkat kelurahan/Desa, kecamatan hingga organisasi perangkat daerah (OPD), sejumlah posisi penting masih belum diisi oleh pejabat definitif.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari pegiat kebijakan Publik, Andi Ayyub yang menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui alasan di balik belum terisinya sejumlah jabatan strategis secara definitif.
Menurutnya, keberadaan Plt pada dasarnya merupakan mekanisme yang lazim dalam sistem pemerintahan untuk menghindari kekosongan jabatan. Namun, status tersebut semestinya bersifat sementara dan menjadi bagian dari proses menuju pengangkatan pejabat definitif.
“Keberadaan Plt memang diperlukan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Tetapi ketika jumlahnya cukup banyak dan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat, tentu masyarakat akan mulai bertanya-tanya mengenai kepastian arah birokrasi,” ujar Andi Ayyub. Jum'at (12/6/2026).
Ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan tersebut, melainkan bagaimana efektivitas pemerintahan dapat berjalan optimal ketika sejumlah posisi strategis masih berstatus sementara.
Menurut Andi Ayyub, pejabat definitif memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan program pembangunan, pengambilan keputusan strategis, serta tanggung jawab terhadap target-target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Pemerintahan membutuhkan kepastian. Program pembangunan membutuhkan pemimpin yang memiliki kewenangan penuh untuk merancang, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil. Karena itu, masyarakat wajar mempertanyakan apabila terlalu banyak jabatan penting masih berstatus Plt,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa jabatan sementara seharusnya menjadi jembatan menuju kepastian birokrasi, bukan kondisi yang berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa salah satu unsur penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah adanya kepastian struktur organisasi. Ketika jabatan-jabatan strategis terlalu lama diisi oleh Plt, hal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
“Yang perlu dijaga bukan hanya jalannya administrasi pemerintahan, tetapi juga kepercayaan publik. Masyarakat ingin melihat bahwa birokrasi bergerak dengan arah yang jelas dan memiliki kepastian dalam pengelolaan organisasi pemerintahan,” ungkapnya.
Andi Ayyub juga mempertanyakan apakah keterlambatan pengisian jabatan definitif disebabkan oleh keterbatasan sumber daya aparatur yang memenuhi syarat atau terdapat faktor lain yang membuat proses tersebut belum dapat diselesaikan.
Menurutnya, penjelasan yang terbuka kepada masyarakat sangat diperlukan agar tidak muncul spekulasi yang berkembang di ruang publik.
“Kalau memang ada tahapan administrasi yang sedang berjalan atau kendala tertentu, sebaiknya disampaikan secara terbuka. Dengan begitu masyarakat dapat memahami situasinya dan tidak menimbulkan berbagai tafsir yang berbeda,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa birokrasi yang kuat bukan hanya diukur dari banyaknya program yang direncanakan, tetapi juga dari kesiapan struktur organisasi yang menjalankan program-program tersebut.
Karena itu, ia berharap pengisian jabatan definitif pada posisi-posisi strategis dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.
“Jangan sampai yang sudah pasti hanya target-target pembangunan yang tertulis dalam dokumen perencanaan, sementara pejabat yang bertanggung jawab untuk mewujudkannya masih berstatus sementara. Pada akhirnya masyarakat akan menilai hasil kerja pemerintah yang mereka rasakan secara langsung,” tegasnya.
Pernyataan tersebut pun memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian menilai keberadaan Plt merupakan hal yang wajar dalam masa transisi birokrasi, sementara yang lain berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait pengisian jabatan-jabatan strategis.
Di tengah berbagai pandangan tersebut, satu pertanyaan yang terus mengemuka adalah sejauh mana status Plt masih menjadi solusi sementara untuk menjaga kelancaran pemerintahan, dan kapan masyarakat akan melihat seluruh posisi strategis diisi oleh pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
(Red)
