Kami Orang Miskin Pak…” Tangisan Dua Warga Medan Pecah, Ngaku Dianiaya Brutal hingga Dipermalukan, Polisi Diminta Segera Bertindak!


Medan, Kabartujuhsatu.news, Jeritan pilu datang dari dua warga kecil Kota Medan, Abdul Rauf dan Ramadi. Dengan mata berkaca-kaca dan suara bergetar, keduanya memohon keadilan atas kasus dugaan penganiayaan brutal yang mereka laporkan sejak Februari 2026 lalu. Namun hingga kini, mereka mengaku belum melihat adanya kepastian hukum yang jelas.

Kasus yang menyita perhatian warga ini terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Area. Kedua korban mengaku mengalami perlakuan yang sangat tidak manusiawi dari seorang pria bernama Acil Lubis, yang disebut-sebut dikenal sebagai aktifis 98.

Menurut pengakuan korban, tindakan yang mereka alami bukan sekadar pemukulan biasa. Mereka mengaku mengalami penghinaan dan perlakuan yang sangat merendahkan martabat manusia.

Merasa tak terima dan mencari perlindungan hukum, keduanya kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Adapun nomor laporan yang telah terdaftar yakni:

Abdul Rauf: B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes
Ramadi: STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 262 KUHP mengenai Kekerasan Terorganisir atau Bersama-sama, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (20/05/2026), Ramadi tak mampu menyembunyikan rasa kecewanya. Dengan nada penuh harap, ia meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas laporan mereka.

“Kami cuma rakyat kecil Pak. Kami berharap hukum benar-benar berpihak kepada keadilan. Tolong segera diproses,” ucap Ramadi lirih.

Hal senada juga disampaikan Abdul Rauf. Ia mengaku sedih karena merasa proses hukum berjalan lambat, sementara dirinya dan keluarga masih menyimpan trauma atas kejadian yang dialami.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil takut melapor karena merasa tidak punya uang dan kekuatan,” katanya.

Di tengah sorotan publik yang mulai mengarah ke Polsek Medan Area, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (20/05/2026), menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penanganan.

“Perkara ini sedang kami tangani. Dalam minggu ini akan dilakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat bergerak cepat dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.

Warga menilai, siapa pun yang terlibat dan apa pun latar belakangnya, hukum harus tetap ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

Kini Abdul Rauf dan Ramadi hanya bisa berharap. Mereka berharap laporan yang telah dibuat berbulan-bulan lalu tidak berhenti menjadi tumpukan berkas semata.

Sebab bagi mereka, keadilan bukan soal kaya atau miskin, melainkan hak setiap warga negara.

(RZ)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates