Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news– Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi Muak) kembali melakukan pengawalan terhadap proses hukum dugaan penyimpangan pengadaan Ambulans Garda Sehat Desa yang bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia.
Pengawalan tersebut dilakukan dengan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, khususnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.
Perwakilan Aliansi Muak, Iskarlhi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan penyidik, proses penanganan kasus masih terus berjalan.
“Kami menghadap ke penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan menurut penyidik proses tetap berjalan. Sudah ada beberapa kepala desa dan pihak PT Vale yang telah dimintai keterangan,” ujar Iskarlhi. Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, persoalan Ambulans Garda Sehat Desa menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai sorotan terkait realisasi program CSR PT Vale yang diperuntukkan bagi 24 desa pemberdayaan.
Program tersebut dipertanyakan oleh masyarakat, terutama terkait pelaksanaan kegiatan, manfaat yang diterima warga, serta kejelasan realisasi ambulans yang diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan di tingkat desa.
Meski telah bertemu dengan penyidik, Iskarlhi mengaku pihaknya belum dapat membuka seluruh informasi yang diperoleh karena masih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami tidak ingin mendahului proses yang sedang berjalan. Saat ini kami masih menunggu perkembangan resmi, termasuk kelengkapan data maupun langkah lanjutan dari pihak terkait. Yang jelas Aliansi Muak tetap mengawal agar proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan hukum,” katanya.
Terkait beredarnya informasi mengenai dugaan pengumpulan dana oleh sejumlah pihak bersama vendor untuk menyelesaikan program hingga 11 Juni 2026, Iskarlhi meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Itu masih sebatas isu dan belum bisa dipertanggungjawabkan apakah benar atau tidak. Yang jelas sampai saat ini kami tetap mengawal proses hukum yang berjalan di Polda,” tegasnya.
Iskarlhi menambahkan, pengawalan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan profesional. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika ada upaya penyelesaian program, mekanisme dan pertanggungjawabannya juga harus jelas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak penegak hukum maupun pihak-pihak terkait mengenai perkembangan lanjutan kasus tersebut.
(Tim)
