Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news, Polemik program pengadaan ambulans desa dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk kembali memanas. Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi Muak) kembali melayangkan surat resmi kepada DPRD Luwu Timur setelah hingga kini belum ada kepastian jadwal pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Langkah Aliansi Muak ini sontak menjadi perhatian publik. Pasalnya, persoalan pengadaan dan pengelolaan mobil kesehatan desa yang bersumber dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Vale melalui dukungan SDGs Desa itu dinilai belum menemukan titik terang.
Surat bernomor B.003/PEM/ALIANSI-MUAK/V/2026 tersebut dikirim sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi sebelumnya yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur. Dalam audiensi itu, DPRD disebut telah membuka ruang untuk pelaksanaan RDP guna membahas secara terbuka polemik yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.
Namun hingga saat ini, Aliansi Muak mengaku belum menerima undangan resmi maupun kepastian waktu pelaksanaan forum tersebut.
“Dengan surat ini kami sampaikan, kami belum menerima undangan maupun kepastian jadwal pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tersebut. Padahal kasus ini sangat mendesak dan menyita perhatian publik,” tulis Aliansi Muak dalam isi suratnya.
Kondisi tersebut membuat Aliansi Muak kembali mendesak DPRD Luwu Timur agar segera mengambil langkah konkret. Mereka menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut transparansi penggunaan program CSR perusahaan besar yang diperuntukkan bagi masyarakat desa.
Tak hanya meminta percepatan jadwal RDP, Aliansi Muak juga mendesak agar seluruh pihak yang dianggap berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan program ambulans desa itu dihadirkan dalam forum resmi DPRD nantinya.
Menurut mereka, kehadiran semua pihak penting agar pembahasan berjalan terbuka, objektif, dan menghasilkan penjelasan yang utuh kepada masyarakat.
Juru Bicara Aliansi Muak, Daeng Muri, menegaskan bahwa pengiriman surat tersebut bukan bentuk tekanan politik, melainkan bentuk penghormatan terhadap DPRD sebagai lembaga formal yang memiliki fungsi pengawasan dan ruang klarifikasi publik.
“Surat ini kami layangkan karena kami menghargai DPRD Luwu Timur sebagai lembaga formal. Meskipun hasil kesepakatan dari audiensi pekan lalu sudah ada, kami tetap melayangkan surat sebagai bentuk penghormatan sekaligus penegasan agar proses ini berjalan sesuai mekanisme dan terbuka kepada publik,” ujar Daeng Muri.
Ia juga menekankan bahwa Aliansi Muak sejauh ini tetap memilih menempuh jalur kelembagaan dan komunikasi resmi dibanding membangun opini liar di tengah masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam program-program yang menyangkut kepentingan publik merupakan hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat.
Sebelumnya, desakan percepatan RDP itu juga telah disampaikan langsung Aliansi Muak kepada Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, usai agenda RDP perjuangan buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (FSPBI) Kabupaten Luwu Timur.
Kini masyarakat menunggu langkah DPRD Luwu Timur, apakah segera menjadwalkan RDP terbuka atau justru membiarkan polemik ambulans desa CSR Vale terus bergulir tanpa kepastian.
(Tim)
