Wajo, Kabartujuhsatu.news, Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Rabat Beton ruas Pasar Baru–Wetua, Kabupaten Wajo, mendadak menjadi sorotan tajam publik usai muncul temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Proyek jalan yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp1,3 miliar lebih itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak. Temuan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih proyek infrastruktur tersebut menyangkut kepentingan umum dan keselamatan warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan adanya kekurangan ketebalan pada konstruksi jalan rabat beton. Tak hanya itu, mutu beton yang digunakan juga disebut tidak memenuhi standar kuat tekan yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan, yakni mutu K-250.
Padahal proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV APP berdasarkan Nomor Kontrak: 602/172/KONTRAK/DPUPRP/2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.309.962.001.
Temuan ini sontak memantik reaksi keras dari berbagai kalangan yang mempertanyakan bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah bisa diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis.
“Kalau benar kualitasnya di bawah spesifikasi, ini sangat berbahaya. Jalan itu digunakan masyarakat setiap hari. Jangan sampai uang negara habis besar tapi hasilnya cepat rusak,” ujar Ketua LSM Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (Sidik) Mahmud Cambang, Jum'at (22/5/2026).
Ketua LSM SIDIK Mahmud Cambang. meminta agar temuan BPK RI tidak berhenti hanya sebagai laporan administratif semata, melainkan harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai uang rakyat habis miliaran rupiah, tetapi hasil pekerjaan justru diduga tidak becus. Temuan BPK ini harus dibuka terang-benderang. Siapa yang bertanggung jawab harus diperiksa,” tegas Mahmud.
Menurutnya, dugaan kekurangan volume pekerjaan serta mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Mahmud juga mendesak instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.
“Publik berhak tahu bagaimana pekerjaan ini bisa lolos pengawasan. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” terangnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Wajo. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk mendalami hasil temuan BPK RI tersebut demi memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam proyek itu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan BPK RI tersebut.
LSM SIDIK memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan meminta proses penanganannya dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
(Red)
