Kejari Sumba Timur Pulihkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar dalam Dugaan Korupsi PT ASTIL

Waingapu, Kabartujuhsatu.news,– Kejaksaan Negeri Sumba Timur melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.205.000.000 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Algae Sumba Timur Lestari (PT ASTIL).

Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui tindakan penyitaan terhadap sejumlah uang yang dikembalikan oleh beberapa pihak selama proses penyidikan berlangsung. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari pengadilan dan kini uang tersebut telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, menjelaskan bahwa langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik korupsi di perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Sumba Timur tersebut.

“Uang yang telah disita akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi PT ASTIL karena diduga berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Kajari Sumba Timur, Jumat (22/5/2026).

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus telah melakukan penyitaan uang tunai berdasarkan empat surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Waingapu, masing-masing:

Surat Penetapan Penyitaan Nomor 21/Pid.Sus.Sita/2026/PN Wgp sebesar Rp1.000.000.000;
Surat Penetapan Penyitaan Nomor 25/Pid.Sus.Sita/2026/PN Wgp sebesar Rp10.000.000;
Surat Penetapan Penyitaan Nomor 30/Pid.Sus.Sita/2026/PN Wgp sebesar Rp175.000.000;
Surat Penetapan Penyitaan Nomor 45/Pid.Sus.Sita/2026/PN Wgp sebesar Rp20.000.000.

Total keseluruhan uang yang berhasil diamankan mencapai Rp1,205 miliar.

Selain melakukan penyitaan, penyidik juga terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Terbaru, pada Rabu (20/5/2026), penyidik memeriksa mantan Pelaksana Tugas Direktur PT ASTIL tahun 2023, Octovianus Takandjandji.

Menurut Kajari Sumba Timur, Octovianus diketahui juga menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Timur dan sempat merangkap jabatan sebagai Plt Direktur PT ASTIL.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengelolaan perusahaan, penggunaan anggaran, hingga aliran dana yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Kajari menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan menyeret pelaku ke proses hukum, tetapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara agar uang negara dapat diselamatkan.

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi harus memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak terkait, sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegasnya.

Hingga kini, proses penyidikan dugaan korupsi PT ASTIL masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain maupun pengembangan kasus berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates