Ketua LSM Pelita Keadilan Alam Abra Apresiasi Gerak Cepat Bupati Soppeng, Plt Camat Donri-Donri Akhirnya Ditunjuk

Ketua LSM Pelita Keadilan Alam Abra Apresiasi Gerak Cepat Bupati Soppeng, Plt Camat Donri-Donri Akhirnya Ditunjuk


Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Respons cepat Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam menyikapi kekosongan jabatan pimpinan di Kecamatan Donri-Donri mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua LSM Pelita Keadilan, Nur Alam Abra, yang sebelumnya secara terbuka menyoroti belum adanya Pelaksana Tugas (Plt) maupun camat definitif pasca camat sebelumnya memasuki masa purnabakti (pensiun).

Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa sebanyak 13 pegawai di Kecamatan Donri-Donri belum menerima pencairan Gaji ke-13.

Kondisi itu diduga berkaitan dengan belum adanya pejabat yang memiliki kewenangan untuk menandatangani sejumlah administrasi yang diperlukan dalam proses pencairan hak pegawai.

Namun, persoalan tersebut kini mendapat titik terang. Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Bupati Soppeng bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Camat Donri-Donri.

Berdasarkan Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/451/BKPSDM/VI/2026 yang ditetapkan di Watansoppeng pada tanggal 1 Juni 2026, Bupati Soppeng menunjuk Hj. Samsuriani, S.IP yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Donri-Donri untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Donri-Donri.

Penunjukan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam surat perintah tersebut ditegaskan bahwa Plt Camat Donri-Donri harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta wajib berkoordinasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng.

Ketua LSM Pelita Keadilan, Nur Alam Abra, menyambut baik langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Soppeng. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah responsif terhadap aspirasi masyarakat dan keluhan yang berkembang di lingkungan pemerintahan.

"Kami mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Kabupaten Soppeng, khususnya Bapak Bupati H. Suwardi Haseng yang segera merespons persoalan yang terjadi di Kecamatan Donri-Donri. Ini membuktikan bahwa pemerintah hadir dan mendengarkan setiap persoalan yang disampaikan masyarakat maupun aparatur," ujar Nur Alam Abra.

Ia menilai, keberadaan Plt Camat sangat penting untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat kekosongan jabatan.

Selain itu, Nur Alam berharap dengan telah ditunjuknya Plt Camat, berbagai urusan administrasi yang sempat terkendala, termasuk yang berkaitan dengan hak-hak pegawai, dapat segera diselesaikan.

"Kami tentu berharap persoalan yang sempat menjadi perhatian, termasuk terkait pencairan hak pegawai, dapat segera dituntaskan sehingga tidak ada lagi kendala di lapangan," tambahnya.

Menurut Nur Alam, langkah cepat yang diambil pemerintah daerah patut menjadi contoh karena menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas pemerintahan hingga tingkat kecamatan.

Penunjukan Hj. Samsuriani sebagai Plt Camat Donri-Donri sendiri akan berlaku hingga ditetapkannya pejabat camat definitif dan pejabat tersebut telah secara nyata melaksanakan tugasnya.

Dengan terbitnya surat perintah tersebut, diharapkan seluruh aktivitas pemerintahan di Kecamatan Donri-Donri dapat berjalan lebih optimal, pelayanan publik tetap terjaga, serta berbagai urusan administrasi yang sempat tertunda dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat dan aparatur pemerintahan.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates