Diduga Catut Tanda Tangan Saksi, Dua Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumut


Medan, Kabartujuhsatu.news, Dunia penegakan hukum di Sumatera Utara kembali diguncang kabar mengejutkan. Dua oknum penyidik dari Polresta Deli Serdang berinisial CB dan ERW dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Lubuk Pakam bernama Syamsul Erikson Siahaan (54) mendatangi kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama kuasa hukumnya, Jamot Samosir, pada Rabu (20/5/2026).

Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan perkembangan laporan yang disebut-sebut sudah berjalan hampir setahun namun belum menunjukkan hasil signifikan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/906/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Juni 2025. Dalam laporan itu, kedua oknum penyidik dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Menurut pengakuan Syamsul, dirinya memang pernah dimintai keterangan dalam sebuah perkara di Polresta Deli Serdang pada tahun 2022. Namun ia mengaku terkejut saat mengetahui tanda tangannya diduga dicatut dan digunakan dalam dokumen BAP tanpa persetujuan dirinya.

“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Namun BAP itu diduga tetap dipakai dalam proses hukum hingga persidangan,” ujar kuasa hukum Syamsul, Jamot Samosir.

Pernyataan itu langsung memicu perhatian publik. Pasalnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu dinilai dapat mencoreng nama institusi penegak hukum dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap proses penyidikan yang berlangsung.

Jamot juga meminta Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Ia berharap proses hukum dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui fakta sebenarnya.

“Kami meminta perkara ini dibuka seterang-terangnya. Jika terbukti ada pelanggaran, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Syamsul mengaku kecewa karena laporan yang ia buat sejak tahun lalu hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ia berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, salah satu oknum penyidik berinisial CB yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan masyarakat. Publik kini menanti bagaimana langkah Polda Sumut dalam mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret nama dua oknum penyidik tersebut.

(RZ)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates