Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres di Kabupaten Soppeng berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026.
Pengungkapan tersebut berlangsung di wilayah Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan dua orang pria yang diketahui berasal dari Kabupaten Bone. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (23) dan I (31).
Petugas Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Zainandar Zain, SH bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga. Setelah memastikan keberadaan target, aparat langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi kejadian, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Total berat barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 0,81 gram.
Kedua pria tersebut tidak dapat mengelak ketika polisi menemukan barang bukti dalam penguasaan mereka. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan digunakan secara bersama-sama.
Kapolres melalui keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di Kabupaten Soppeng. Menurutnya, perang terhadap narkotika membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Soppeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba saat ini juga masih melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan.
Atas dugaan perbuatannya, MR dan I disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Kepolisian berharap keterlibatan aktif warga dapat membantu menekan angka penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Soppeng dan sekitarnya.
(Red)
