Ketua LSM SIDIK Apresiasi Capaian Kajari Sumba Timur, Putra Asal Soppeng Berhasil Bongkar Kasus Korupsi KPU


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus korupsi di daerah, langkah tegas Kejaksaan Negeri Sumba Timur kembali menuai apresiasi. Kali ini, pujian datang dari Ketua LSM SIDIK, Mahmud, yang menilai keberhasilan penanganan perkara korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat Waingapu Sumba Timur itu akhirnya memasuki babak penting setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Simon Bili Dapawando, Selasa (19/5/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh KPU Sumba Timur.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus korupsi di KPU Sumba Timur dengan terdakwa Simon Bili Dapawando selama enam tahun penjara,” ujar Akwan Annas.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara disertai denda Rp400 juta.

Dalam persidangan, JPU meyakini bahwa Simon Bili Dapawando telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.249.207.914.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa untuk kemudian dilelang guna menutupi kerugian negara.

Keberhasilan penanganan kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat sipil, termasuk dari LSM antikorupsi.

Ketua LSM SIDIK, Mahmud, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kajari Sumba Timur atas komitmennya dalam mengusut kasus hingga tuntas.

Menurut Mahmud, langkah yang dilakukan Akwan Annas menunjukkan keberanian dan integritas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Ia juga menilai bahwa capaian tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus terus dilakukan tanpa pandang bulu, terutama pada lembaga yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan demokrasi.

Sosok Akwan Annas sendiri diketahui merupakan putra daerah asal Soppeng. Kiprahnya sebagai Kajari Sumba Timur kini mendapat sorotan positif karena dinilai mampu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Mahmud berharap keberhasilan pengungkapan kasus korupsi di KPU Sumba Timur dapat menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

“Pemberantasan korupsi harus terus dikawal bersama. Apa yang dilakukan Kajari Sumba Timur patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum masih berdiri tegak,” tegasnya. Rabu (20/5/2026).

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur karena menyangkut lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi contoh integritas dan transparansi di tengah masyarakat.

Dengan adanya putusan tersebut, masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, termasuk upaya pemulihan kerugian negara dan penguatan pengawasan terhadap lembaga publik agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates