Kabupaten Soppeng Berpeluang Raih Penghargaan MEDIASI Terbanyak di Sulsel, Desa Pattojo dan Kelurahan Lapajung Menguat

Kabupaten Soppeng Berpeluang Raih Penghargaan MEDIASI Terbanyak di Sulsel, Desa Pattojo dan Kelurahan Lapajung Menguat


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kabupaten Soppeng menjadi salah satu kandidat kuat peraih penghargaan MEDIASI terbanyak di Sulawesi Selatan.

Peluang tersebut cukup besar mengingat komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan sebagai sarana penyelesaian sengketa dan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Direktur LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid, SH, MH ke media ini, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, Upaya itu diwujudkan melalui pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan yang telah mengikutsertakan perwakilannya dalam pelatihan paralegal secara luring (offline) dan daring (online) selama tiga hari.

Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.

Materi yang diperoleh para peserta pelatihan kemudian diimplementasikan dalam berbagai program Posbakum di desa dan kelurahan.

Salah satu kegiatan utama yang dilaksanakan para paralegal adalah melakukan mediasi terhadap persoalan perdata maupun pidana yang terjadi di tengah masyarakat.

Proses mediasi tersebut dilakukan bersama tiga pilar utama di tingkat desa dan kelurahan, yaitu Kepala Desa atau Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Sejalan dengan program pemerintah melalui Kementerian Hukum, pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, termasuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum.

Selain itu, Posbakum juga menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat secara cepat dan efektif.

Layanan hukum pada Posbakum Desa/Kelurahan diutamakan melalui mekanisme nonlitigasi dan dilaksanakan oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum).

Para paralegal tersebut bertugas memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Fungsi Posbakum Desa/Kelurahan
Posbakum Desa/Kelurahan menjalankan beberapa fungsi utama, yaitu:

Layanan informasi hukum.

Layanan bantuan hukum dan advokasi.

Layanan penyelesaian konflik atau perkara melalui mediasi.

Layanan rujukan kepada advokat.

Beberapa Desa dan Kelurahan di Kabupaten Soppeng yang aktif melaksanakan mediasi dan melaporkan kegiatannya kepada Kementerian Hukum antara lain:

Desa Pattojo

Kelurahan Lapajung

Desa Kebo

Desa Donri-Donri

Desa Barae

Desa Soga

Desa Jampu

Desa Ganra

Aktivitas mediasi yang dilakukan oleh Posbakum di wilayah-wilayah tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan program bantuan hukum berbasis masyarakat yang terus dikembangkan di Kabupaten Soppeng.

Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Dengan dukungan pemerintah daerah, keberadaan paralegal yang terlatih, serta aktifnya Posbakum di berbagai Desa dan Kelurahan, Kabupaten Soppeng memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu daerah dengan capaian mediasi terbaik di Sulawesi Selatan.

Abdul Rasyid berharap Posbakum kedepannya dapat menjadi lembaga kemasyarakatan yang setingkat LPMD, tandasnya.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates