Pemkot Makassar Masih Berlakukan Moratorium Mutasi ASN dari Luar Daerah hingga 2026 -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pemkot Makassar Masih Berlakukan Moratorium Mutasi ASN dari Luar Daerah hingga 2026

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T08:57:34Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kota Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkungan pemerintah kota. Kebijakan tersebut masih berlaku hingga tahun 2026 dan seluruh pengajuan mutasi sementara tidak diproses.


    Kebijakan moratorium ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu.


    Ia mengatakan bahwa penghentian sementara mutasi ASN dari luar daerah sudah diberlakukan sejak pertengahan tahun lalu dan hingga saat ini belum dicabut oleh Pemerintah Kota Makassar.


    “Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” kata Kamelia, Jumat (6/3/2026).


    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang penghentian sementara proses pindah atau mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar.


    Surat edaran itu ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.


    Selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, maka BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan.


    “Selama surat edaran ini belum dicabut, maka kebijakan moratorium tetap kami jalankan,” jelas Kamelia.


    Pemerintah Kota Makassar memberlakukan moratorium mutasi ASN dari luar daerah sebagai langkah strategis untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


    Kamelia menjelaskan bahwa salah satu dampak positif dari kebijakan tersebut adalah meningkatnya kemampuan pemerintah daerah dalam mengendalikan porsi belanja pegawai.


    “Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis,” ujarnya.


    Saat ini, porsi belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran 32 persen dari total APBD.


    Angka tersebut dinilai masih berada di atas batas ideal yang diharapkan oleh pemerintah daerah.


    Pemerintah kota menargetkan porsi belanja pegawai dapat ditekan hingga berada di bawah 30 persen dari total APBD.


    Jika target tersebut tercapai, maka kemungkinan kebijakan moratorium mutasi ASN dari luar daerah dapat kembali dibuka.


    “Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali,” tutur Kamelia.


    Ia mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan moratorium diberlakukan pada 2025 lalu, porsi belanja pegawai juga sudah berada di atas angka 32 persen.


    Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama Wali Kota Makassar untuk menghentikan sementara proses mutasi ASN dari luar daerah.


    Meski kebijakan moratorium masih berlaku, Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, terutama di sektor kesehatan.


    Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajukan kebutuhan tenaga medis dengan keahlian khusus seperti dokter spesialis, maka wali kota masih dapat memberikan izin untuk proses mutasi masuk.


    “Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” jelasnya.


    Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, seluruh proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium resmi dicabut oleh pemerintah kota.


    Dengan demikian, untuk sementara waktu ASN dari daerah lain yang ingin berpindah tugas ke Kota Makassar harus menunggu hingga kebijakan moratorium tersebut kembali dibuka.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini