Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Kabar mengejutkan beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng. Sedikitnya empat pejabat Eselon II dikabarkan telah dibebastugaskan dari jabatannya. Informasi tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat yang mengikuti dinamika pemerintahan daerah.
Kabar tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Sidik, Mahmud Cambang, pada Jumat sore (19/6/2026). Menurut Mahmud, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa terdapat empat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II yang telah dibebastugaskan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski belum merinci identitas maupun organisasi perangkat daerah (OPD) tempat para pejabat tersebut bertugas, Mahmud menegaskan bahwa informasi yang diterimanya bersumber dari proses dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
"Informasi yang saya terima menyebutkan ada empat pejabat Eselon II yang telah dibebastugaskan. Tentunya hal ini harus mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku dalam sistem kepegawaian," ujar Mahmud.
Menurutnya, langkah tersebut bukanlah sesuatu yang luar biasa dalam dinamika pemerintahan daerah. Sebab, kepala daerah memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat di lingkup pemerintahannya sepanjang tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Mahmud menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Bupati Soppeng dalam melakukan penataan birokrasi, penyegaran organisasi, maupun peningkatan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.
"Sepanjang dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, tentu hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah. Yang terpenting adalah seluruh proses tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Kabar pembebastugasan pejabat Eselon II ini pun memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi kinerja pejabat, sementara yang lain menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait alasan dan dasar kebijakan tersebut.
Di lingkungan birokrasi sendiri, mutasi, rotasi, maupun pembebastugasan pejabat merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja organisasi. Namun demikian, setiap kebijakan kepegawaian harus tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat serta memperhatikan aspek profesionalitas aparatur sipil negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut. Belum diketahui pula siapa saja pejabat yang dimaksud dan apakah akan ada penunjukan pelaksana tugas untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari pemerintah daerah guna memberikan kepastian informasi sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi yang berkembang di tengah publik.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak Pemerintah Kabupaten Soppeng dan instansi terkait.
(Red)
