Absensi Digital ASN di Sekolah Jadi Perbincangan, Ketua LSM Lidik Minta Sistem Setara Dievaluasi

Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Di tengah upaya pemerintah memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui digitalisasi tata kelola kepegawaian, penerapan aplikasi absensi digital Setara di lingkungan sekolah di Soppeng mulai menjadi perhatian publik.

Sistem yang sebelumnya diapresiasi karena dianggap mampu meningkatkan kedisiplinan pegawai, kini memunculkan diskusi baru terkait efektivitas penerapannya terhadap tenaga pendidik yang memiliki pola kerja berbeda dibanding ASN pada instansi administratif lainnya.

Perhatian tersebut disampaikan Ketua LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (Lidik), Gasali Makkaraka, SH, Sabtu (23/6/2026). 

Ia menilai bahwa polemik yang berkembang saat ini bukanlah bentuk penolakan terhadap disiplin ASN maupun digitalisasi sistem pemerintahan, melainkan menyangkut kesesuaian mekanisme absensi digital terhadap karakter kerja guru di sekolah.

Menurut Gasali, sistem absensi elektronik memang penting sebagai instrumen pengawasan dan penguatan budaya kerja ASN yang lebih tertib, terukur, dan modern. Namun dalam praktiknya, penerapan aturan jam kerja di sekolah dinilai perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa di sejumlah sekolah, proses belajar mengajar umumnya telah selesai sekitar pukul 12.05 WITA. Setelah para siswa pulang dan ruang kelas mulai kosong, sebagian guru tetap diwajibkan berada di sekolah hingga sekitar pukul 14.00 WITA karena mengikuti ketentuan sistem presensi digital.

Kondisi tersebut, kata dia, mulai memunculkan pertanyaan di kalangan guru maupun masyarakat mengenai substansi dari pengukuran kinerja ASN melalui sistem digital tersebut.

“Apakah sistem absensi digital saat ini benar-benar mengukur produktivitas kerja ASN, atau baru sebatas mengukur lamanya keberadaan fisik di sekolah,” ujar Gasali.

Menurutnya, karakter kerja guru tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan pola kerja ASN perkantoran. Tugas tenaga pendidik tidak hanya berlangsung saat proses tatap muka di kelas, tetapi juga mencakup penyusunan perangkat pembelajaran, penilaian hasil belajar siswa, administrasi pendidikan, hingga persiapan materi ajar yang dalam praktiknya sering diselesaikan di luar jam belajar formal.

Karena itu, ia berpandangan bahwa produktivitas guru seharusnya lebih diukur berdasarkan capaian kerja, kualitas pelaksanaan tugas, serta efektivitas pembelajaran, bukan semata-mata dari durasi waktu berada di lingkungan sekolah.

Gasali juga menyinggung ketentuan umum jam kerja ASN yang mengacu pada total 37,5 jam kerja per minggu. Menurutnya, esensi dari aturan tersebut lebih menitikberatkan pada pemenuhan beban kerja dan produktivitas pegawai, bukan sekadar penambahan waktu keberadaan fisik di kantor atau sekolah.

Ia menilai bahwa pengaturan daerah sebenarnya telah memberikan ruang penyesuaian terhadap karakter masing-masing perangkat daerah, termasuk satuan pendidikan yang memiliki mekanisme teknis tersendiri dalam pembagian tugas dan pengaturan aktivitas sekolah.

Selain itu, kepala sekolah dinilai memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebutuhan operasional sekolah berdasarkan kondisi lapangan dan kalender pendidikan yang berlaku.

Namun demikian, implementasi sistem absensi digital di lapangan justru dinilai mulai terasa semakin seragam dan kaku, termasuk di lingkungan sekolah yang ritme kerjanya sangat dipengaruhi oleh jadwal belajar siswa, pembagian jam mengajar, hingga kalender akademik.

Pada hari Jumat misalnya, aktivitas sekolah umumnya selesai sekitar pukul 11.45 WITA. Sebagian guru disebut merasa waktu persiapan menuju pelaksanaan Salat Jumat menjadi semakin sempit apabila tetap harus menyesuaikan jam presensi seperti hari kerja biasa.

Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Gasali menegaskan bahwa para guru pada dasarnya tetap mendukung penerapan disiplin ASN dan modernisasi sistem pemerintahan berbasis digital.

Ia menilai digitalisasi tata kelola ASN merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas aparatur negara. Namun penerapannya dinilai perlu disertai fleksibilitas kebijakan agar tujuan peningkatan disiplin dapat berjalan seiring dengan efektivitas kerja tenaga pendidik.

“Yang menjadi perhatian bukan soal mengurangi disiplin ASN, tetapi bagaimana efisiensi waktu kerja tetap terjaga dan produktivitas guru dapat diukur secara lebih proporsional,” katanya.

Ia meminta untuk meninjau ulang aplikasi tersebut, setidaknya membedakan antara Aplikasi yang digunakan ASN pada pemerintahan daerah dan Guru sekolah, tegasnya.

Gasali berharap evaluasi ke depan tidak hanya berfokus pada aspek kedisiplinan berbasis absensi elektronik, tetapi juga mempertimbangkan karakter profesi guru yang memiliki pola tugas berbeda dibanding ASN pada umumnya.

Menurutnya, sistem yang ideal bukan hanya mampu mencatat kehadiran ASN secara digital, tetapi juga mampu memahami pola kerja dan produktivitas pegawai secara lebih adil, fleksibel, dan sesuai kebutuhan institusi pendidikan, tandasnya.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates