Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Keberadaan sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih melakukan aktivitas jual beli di depan Situs Salassae, Jalan Lamung Patue, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Warga menilai aktivitas tersebut seharusnya tidak lagi berlangsung karena pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan arahan agar kawasan tersebut tidak digunakan untuk kegiatan kuliner maupun aktivitas perdagangan.
Sorotan itu muncul karena Situs Salassae dikenal sebagai salah satu lokasi yang memiliki nilai sejarah dan budaya penting bagi masyarakat Soppeng. Bagi sebagian kalangan, kawasan tersebut bukan sekadar tempat biasa, melainkan situs yang memiliki keterkaitan erat dengan sejarah Datu Soppeng sehingga perlu dijaga kehormatan dan kesakralannya.
Salah seorang warga Salassae yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa keberadaan pedagang di sekitar situs tersebut dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai adat yang selama ini diwariskan oleh para leluhur.
Menurutnya, masyarakat terdahulu sangat menjunjung tinggi penghormatan terhadap kawasan Salassae. Bahkan, terdapat cerita yang berkembang secara turun-temurun bahwa siapa pun yang memasuki kawasan tersebut, termasuk pejabat kerajaan pada masa lampau, harus menunjukkan sikap hormat dengan cara tertentu sebagai simbol penghargaan terhadap tempat yang dianggap sakral.
“Dulu orang-orang sangat menghormati kawasan Salassae. Ada tata krama dan adab yang harus dijaga. Karena itu banyak warga yang merasa kawasan ini seharusnya tetap diperlakukan secara khusus,” ujarnya. Rabu malam (17/6/2026).
Ia menambahkan bahwa perubahan zaman memang tidak dapat dihindari. Namun demikian, nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang menjadi identitas daerah seharusnya tetap dipelihara dan dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Modernisasi boleh berjalan, tetapi jangan sampai menghilangkan penghormatan terhadap sejarah dan budaya yang telah diwariskan oleh pendahulu kita,” katanya.
Selain menyoroti aktivitas UMKM di depan Situs Salassae, warga juga mempertanyakan keberadaan sejumlah pedagang yang menggunakan kendaraan roda empat dan masih menjalankan aktivitas usahanya di sebagian area pelataran Masjid Agung Darussalam.
Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penerapan aturan di lapangan. Pasalnya, jika kawasan tertentu telah ditertibkan dengan alasan menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik, maka penertiban seharusnya berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan. Kalau memang ada aturan, maka aturan itu harus diterapkan secara adil kepada semua pelaku usaha,” ungkapnya.
Warga berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai kebijakan penataan kawasan tersebut. Mereka juga meminta agar proses penertiban dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat mengaku mendukung upaya pemerintah dalam menata kawasan kota agar tetap tertib, bersih, dan nyaman. Namun, mereka berharap kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan aspek keadilan serta menghormati nilai-nilai budaya yang menjadi bagian dari identitas Kabupaten Soppeng.
Untuk itu, warga meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menjalankan tugas penertiban secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Persoalan ini pun menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di kalangan warga. Banyak yang berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah yang tepat sehingga fungsi Situs Salassae sebagai kawasan bersejarah tetap terjaga, sementara penataan aktivitas UMKM juga dapat dilakukan secara tertib dan berkeadilan.
(Red)
