Satresnarkoba Polres Soppeng Ungkap Kasus Dugaan Kepemilikan Sabu, Seorang Pria Diamankan di Lalabata

Satresnarkoba Polres Soppeng Ungkap Kasus Dugaan Kepemilikan Sabu, Seorang Pria Diamankan di Lalabata

Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SF (32) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Jumat (19/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Soppeng dengan melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, Harmoko, bergerak melakukan penindakan di lokasi yang dicurigai.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang ditemukan tersebut memiliki berat keseluruhan sekitar 1,7 gram. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku untuk mendalami asal-usul dan kepemilikan barang yang ditemukan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SF mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Pengakuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Soppeng guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kasat Resnarkoba Polres Soppeng menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan serta partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kapolres Soppeng, Aditya Pradana, memberikan apresiasi kepada warga yang telah berperan aktif membantu kepolisian melalui informasi yang diberikan sehingga kasus tersebut dapat terungkap.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang harus dihadapi bersama. Oleh karena itu, Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan berbagai langkah strategis guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng. Polres Soppeng akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Selain itu, penyidik juga melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, SF disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Soppeng menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates