Heboh! Suami Eks Bupati Lutra Muhammad Fauzi Jadi Tersangka Korupsi Program Irigasi di Luwu -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Heboh! Suami Eks Bupati Lutra Muhammad Fauzi Jadi Tersangka Korupsi Program Irigasi di Luwu

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T09:16:58Z
    masukkan script iklan disini


    Luwu, Kabartujuhsatu.news,– Publik Sulawesi Selatan dihebohkan dengan penetapan mantan anggota DPR RI Komisi V dari Daerah Pemilihan Sulsel III, Muhammad Fauzi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program irigasi.


    Muhammad Fauzi yang juga merupakan suami mantan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.


    Tak sendiri, Fauzi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Zulkifli yang menjabat Wakil Ketua DPRD Luwu, Mulyadhie, A Rano Amin, serta Arif Rahman.


    Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.


    Kasus ini berkaitan dengan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPR RI.


    Dalam penyidikan, para tersangka diduga meminta uang komitmen atau fee dari kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin mendapatkan bantuan program tersebut.


    “Setiap kelompok yang ingin diusulkan menerima program diduga diminta menyetor fee sekitar Rp25 juta per kelompok,” ujar Muhandas dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Kabartujuhsatu, Jum'at (6/3/2026).


    Bahkan dalam beberapa kasus, jumlah yang diminta disebut bisa mencapai Rp35 juta per kelompok tani.


    Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan dengan cara menekan ketua kelompok tani agar menyerahkan sejumlah uang agar bisa masuk dalam daftar penerima program.


    Akibatnya, bantuan yang seharusnya membantu petani justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.


    Selain merugikan petani, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena dapat menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur irigasi.


    Saat ini kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Palopo untuk kepentingan penyidikan.


    Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan uang atau keuntungan tertentu.


    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik Sulawesi Selatan serta program bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini