Polres Simalungun Tindak Tegas Kasus Narkoba 37,38 Gram dan Konspirasi Media Online
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polres Simalungun Tindak Tegas Kasus Narkoba 37,38 Gram dan Konspirasi Media Online

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 17 Mei 2025, Mei 17, 2025 WIB Last Updated 2025-05-18T05:29:19Z
    masukkan script iklan disini


    Simalungun, Kabartujuhsatu.news, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 37,38 gram.


    Dalam pengungkapan ini, polisi juga membongkar kebohongan yang melibatkan oknum media online yang diduga berupaya mengganggu proses penegakan hukum.


    Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., SH, MH, bersama mengumpulkan dua tersangka, Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra alias Toples (35), pada Kamis, 15 Mei 2025, di dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun.


    Penangkapan ini berawal dari adanya berita di media online yang menuduh anggota Sat Narkoba membiarkan peredaran narkoba dan tidak berani menangkap Dedi Sanjaya alias Suro, seorang mantan napi yang kebetulan kembali beraktivitas dalam bisnis narkoba.


    Namun, hasil penyelidikan membuktikan bahwa berita tersebut merupakan bagian dari strategi tersangka Pipi untuk menyingkirkan saingannya.


    Dalam penggerebekan, polisi menyita 37,38 gram sabu-sabu, dua unit timbangan digital, beberapa ponsel, uang tunai, dan peralatan pengolahan narkoba. Kasus ini juga melibatkan bandar narkoba berinisial “J” yang berada di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, dan oknum media online berinisial “T” yang diduga bekerja sama dengan tersangka untuk menyebarkan berita palsu.


    "Polres Simalungun tidak akan mendeteksi segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba".


    "Kami berkomitmen untuk menelusuri jaringan ini hingga ke akar-akarnya dan akan bekerja sama dengan Polres Batubara untuk menangkap bandar narkoba yang masih buron," tegas AKP Henry Salamat Sirait.


    Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih fokus dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh berita hoax, serta berani melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


    Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.


    Polres Simalungun berharap dukungan masyarakat dalam memutus mata peredaran rantai narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba.


    Polres Simalungun adalah lembaga kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan mengamankan wilayah masyarakat Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.


    Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba, dengan profesionalisme dan integritas tinggi.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini