Medan, Kabartujuhsatu.news, Kasus Sidang dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (18/5/2025) siang.
Tiromsi br Sitanggang, istri korban sekaligus terdakwa dalam perkara ini, memberikan keterangan yang dianggap berbelit-belit dan membingungkan majelis hakim.
Terdakwa secara tegas menyatakan bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, berbeda dengan keterangan sebelumnya yang diberikan di BAP Kepolisian.
Ojahan Sinurat, SH, pengacara keluarga korban, menyatakan rasa kesalnya terhadap pernyataan pengacara.
“Keterangannya berpura-pura berusaha membela diri dan menolak keterlibatannya dengan pengakuan bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
"Namun, keterangan ini bertentangan dengan kesaksian warga sekitar yang memastikan tidak ada tabrakan di lokasi kejadian,” ujar Ojahan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Eti Astuti, SH, meminta pengacara memberikan keterangan yang sebenar-benarnya agar konferensi dapat berjalan adil dan terang.
Dr Tiromsi mengaku tidak melihat suaminya ditabrak kendaraan, melainkan menemukan korban dalam posisi telungkup dengan darah mengalir di kepala dan wajah.
Ia juga menceritakan upayanya meminta bantuan warga dan membawa korban ke rumah sakit, namun Rusman Maralen Situngkir meninggal dunia tak lama setelahnya.
Saksi ahli dari berbagai bidang memberikan keterangan yang memperkuat dugaan pembunuhan.
Alfi Sahari, SH, MHum, ahli pidana dari UMSU, menilai kasus ini masuk kategori pembunuhan.
Sementara itu, dokter forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr. Ismurizal, SpF, menyatakan korban meninggal karena pendarahan hebat akibat trauma benda tumpul yang menyebabkan pecahnya dasar tengkorak.
Dokter Yonada K Sigalingging juga membenarkan kondisi korban sudah meninggal saat tiba di rumah sakit, dengan luka-luka di bagian dahi, bibir, dan hidung.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024 pagi hari di kediaman pasangan tersebut di Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Polisi saat ini tengah memburu seorang DPO yang diduga terkait dalam kasus ini.
“Kami berharap konferensi ini dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Ojahan Sinurat.
Pengadilan Negeri Medan adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang menangani berbagai perkara pidana dan perdata di wilayah hukum Medan dan sekitarnya.
Pengadilan ini berkomitmen untuk mencanangkan secara transparan dan profesional demi tegaknya hukum dan keadilan.
(Red/RZ)