Banyuwangi, Kabartujuhsatu.news, Polemik dugaan adanya oknum aktivis lingkungan yang disebut membekingi kegiatan terkait penyalahgunaan Kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah Genteng terus menjadi perhatian. Kali ini, sorotan datang dari Ketua LPLH-TN Kabupaten Banyuwangi, M. Rofiq Azmi. Sabtu (12/9/2026).
Rofiq meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum dibuktikan. Menurutnya, tudingan mengenai pembekingan merupakan persoalan serius yang harus disertai fakta dan bukti yang dapat diuji.
Ia mengingatkan, jangan sampai pemberitaan mengenai dugaan tersebut justru berkembang menjadi opini yang menciptakan stigma terhadap aktivis lingkungan secara umum.
“Kalau memang ada oknum yang terlibat, buktikan. Jangan hanya melempar dugaan kemudian masyarakat diarahkan untuk menyimpulkan sendiri. Ini menyangkut nama baik seseorang sekaligus citra aktivis lingkungan,” kata Rofiq.
Menurut dia, persoalan LSD merupakan isu penting karena menyangkut perlindungan lahan pertanian dan kepentingan masyarakat. Namun, penanganannya tetap harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta.
Rofiq menilai, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran lingkungan seharusnya tidak berhenti pada narasi dari satu pihak. Verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan perlu menjadi bagian penting sebelum sebuah tudingan disebarluaskan.
“Jangan sampai karena ada dugaan terhadap satu orang, kemudian label aktivis lingkungan ikut terseret. Itu dua persoalan yang berbeda,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah atau identitas tertentu dalam pemberitaan ketika sosok yang dimaksud justru tidak disebutkan secara jelas.
Menurutnya, menyamarkan identitas seseorang demi menjaga asas praduga tak bersalah merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, apabila pada saat bersamaan profesi atau latar belakangnya ditonjolkan, hal tersebut justru berpotensi membuat kelompok yang lebih luas ikut terkena dampaknya.
“Kalau namanya tidak disebut, jangan kemudian identitas profesinya dijadikan petunjuk yang membuat semua orang dalam kelompok tersebut ikut dicurigai. Itu yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Rofiq menegaskan, dirinya tidak sedang membela pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Ia justru mendorong agar dugaan tersebut diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang jelas.
“Kalau memang ada bukti pembekingan, serahkan kepada aparat atau instansi berwenang. Buka fakta-faktanya. Siapa yang terlibat, apa bentuk keterlibatannya dan apa bukti yang dimiliki,” katanya.
Ia menambahkan, aktivis lingkungan juga memiliki posisi penting dalam melakukan kontrol sosial. Karena itu, menurutnya, kredibilitas gerakan lingkungan jangan sampai rusak hanya karena dugaan terhadap individu yang belum terbukti.
“Jangan sampai perjuangan banyak aktivis lingkungan yang selama ini melakukan pengawasan justru tercoreng oleh sebuah tudingan yang belum jelas pembuktiannya,” lanjut Rofiq.
Ia berharap polemik dugaan penyalahgunaan LSD di Genteng dapat segera diarahkan pada substansi persoalan, yakni memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dan siapa yang harus bertanggung jawab jika pelanggaran tersebut terbukti.
“Kalau salah, katakan salah berdasarkan bukti. Kalau benar, buktikan juga kebenarannya. Jangan membangun kesimpulan hanya dari dugaan. Penegakan hukum harus berbicara fakta,” pungkasnya.
(Redho Fitriyadi)
