Laporan Dugaan PETI di Kotanopan Naik ke Penyelidikan, Satreskrim Polres Madina Periksa Dua Pelapor

Laporan Dugaan PETI di Kotanopan Naik ke Penyelidikan, Satreskrim Polres Madina Periksa Dua Pelapor


Madina, Kabartujuhsatu.news, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan. Perkara tersebut kini memasuki tahap penyelidikan setelah dua pelapor memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.

Kedua pelapor, Ridwandi Nasution dan Magrifatullah Lubis, hadir memenuhi surat undangan klarifikasi Nomor B/2114/VII/RES.5.5/2026/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Madina, AKP Try Boy Alvin Siahaan. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina pada Jumat (24/7).

Dalam keterangannya kepada media, Magrifatullah Lubis mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Madina dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi beserta jajaran Satreskrim. Proses klarifikasi berlangsung secara humanis dan komunikatif, dengan sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait materi perkara," ujarnya.

Menurut para pelapor, mereka telah menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk mendukung laporan, di antaranya dokumen yang disebut berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas PETI, rekaman video, foto, serta dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan keterlibatan seorang oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD.

Ridwandi Nasution yang juga Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI) meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara profesional dan transparan.

"Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, tidak tebang pilih, serta mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Para pelapor juga meminta penyidik mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan apabila nantinya ditemukan unsur pidana, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi lain yang relevan.

Selain melapor ke Polres Madina, Ridwandi menyebut surat pengaduan juga telah ditembuskan kepada sejumlah kementerian, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, serta beberapa organisasi lingkungan hidup sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Polres Mandailing Natal masih melakukan proses penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan masih merupakan materi penyelidikan dan menunggu pembuktian lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

(Magrifatulloh)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates