TORA Mulai Digarap, Bupati Soppeng Minta Kecamatan hingga Desa Siapkan Data

TORA Mulai Digarap, Bupati Soppeng Minta Kecamatan hingga Desa Siapkan Data

Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng mulai mematangkan proses inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta jajaran pemerintah kecamatan, Desa dan kelurahan yang menjadi wilayah sasaran segera menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan.

Hal itu disampaikan Suwardi saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria di Kabupaten Soppeng, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng, ini digelar oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII dan menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional.

Suwardi menekankan agar aparat di tingkat kecamatan, desa maupun kelurahan memahami tugas masing-masing. Ia meminta proses pendataan tidak berjalan setengah-setengah karena kelengkapan data menjadi bagian penting dalam tahapan inventarisasi dan verifikasi.

“Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” tegas Suwardi.

Menurutnya, kesiapan pemerintah di tingkat wilayah sangat diperlukan agar proses penyelesaian penguasaan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kejelasan terhadap objek tanah yang masuk dalam penataan kawasan hutan dan TORA.

Dalam kegiatan tersebut, BPKH Wilayah VII memberikan pemaparan mengenai teknis inventarisasi dan verifikasi. Materi yang disampaikan antara lain terkait kebijakan PPTPKH, mekanisme pengajuan permohonan hingga pengisian formulir dan dokumen pendukung.

Untuk tahap awal, pendataan menyasar sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.

Peserta juga mendapat kesempatan mengikuti sesi diskusi dan coaching clinic. Forum tersebut dimanfaatkan untuk memperjelas tahapan pelaksanaan sekaligus memastikan dokumen yang harus dipersiapkan oleh masing-masing wilayah.

Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi ini mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.

Kegiatan tersebut turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae serta unsur pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemkab Soppeng berharap seluruh unsur yang terlibat dapat bekerja secara aktif sejak tahap awal sehingga proses inventarisasi dan verifikasi TORA dapat berjalan tertib, akurat dan sesuai ketentuan.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates