Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial FF (24) diamankan personel Satresnarkoba Polres Soppeng setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu.
FF diamankan pada Sabtu malam (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Soppeng.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di sekitar lokasi.
Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Ibrahim Rahman, S.E., memimpin langsung penyelidikan bersama personel.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapati FF berada di sekitar pelataran masjid dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok merek ESSE.
Polisi juga menemukan satu sachet plastik bening kosong di saku celana serta satu unit telepon genggam.
FF kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, laporan warga memiliki peran penting dalam membantu polisi mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Ia memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Polres Soppeng menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Atas perkara tersebut, FF diduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan Satresnarkoba Polres Soppeng. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta barang bukti yang diamankan.
FF masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
(Red)

